Benahi Pelayanan di Priok, Gobel Ancam Sanksi untuk Pengusaha

Benahi Pelayanan di Priok, Gobel Ancam Sanksi untuk Pengusaha

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2015 15:51 WIB
Benahi Pelayanan di Priok, Gobel Ancam Sanksi untuk Pengusaha
Jakarta - Lamanya waktu bongkar muat hingga barang keluar pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan sudah memetakan masalah ini.

Gobel mengaku, sejak Sabtu akhir pekan lalu, dirinya sudah membahas soal dwelling time ini. Persoalan yang memicu lambatnya waktu keluarnya barang dari pelabuhan adalah, budaya pengurusan izin impor oleh para importir.

"Dwelling time Sabtu sudah kami bahas dan sudah dipetakan. Persoalannya tidak sedikit para importir yang mengurus izin impor setelah barangnya tiba. Akibatnya barang tertahan di pelabuhan. Sehingga ada peningkatan dwelling time. Sehingga kami minta ke importir untuk mengurus izin, sebelum kapal tiba di Indonesia," papar Gobel di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus seperti ini, ujar Gobel, banyak terjadi di pelabuhan. Karena urus izin memerlukan waktu, sehingga tempat bongkar muat berubah menjadi tempat penimbunan atau mirip seperti gudang.

"Kami akan memberikan sanksi kepada pengusaha atau perusahaan yang menggampangkan regulasi. Bisa barangnya tidak bisa turun dari kapal, atau barang dikembalikan ke negara asal sebelum ada izin. Ini untuk menertibkan dan mempercepat dwelling time. Kami akan infokan di media soal regulasi ini," kata Gobel.

Dia ingin mengembalikan fungsi terminal peti kemas di pelabuhan sebagai tempat bongkar muat, bukan tempat penimbunan.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan mengatakan, pengurusan izin impor di Tanjung Priok rata-rata 5 hari, untuk barang-barang yang risikonya rendah, alias tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.

"Kalau limbah, kimia atau berbahaya 5-10 hari. Sebaiknya itu kami minta importir urus izin sebelum barang tiba. Supaya tidak ada penumpukan. Kami belajar ini dari Thailand," jelas Partogi.

Menurut Partogi, bila ada barang yang lama menumpuk di terminal peti kemas, Kemendag akan melakukan penindakan dengan pemusnahan atau pelelangan.

"Sekarang itu, misal barang berbahaya datang tanpa izin, sampai kapan pun tidak akan kami keluarkan izinnya. Tapi memang akibatnya menimbulkan penumpukan di bongkar muat. Karena itu akan kami lelang," ucap Partogi.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads