Gobel pun punya alasan mengapa importir sengaja menumpuk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Faktor biaya inap kontainer yang sangat murah menjadi pemicunya. Biaya inap per kontainer hanya Rp 27.000/kontainer/hari.
"Mereka (importir) ini memanfaatkan fasilitas pelabuhan karena biaya murah. Nah ini saya pikir (penyebab dwelling time tinggi)," kata Gobel dengan nada kesal di lokasi, Jumat (19/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita inventalisir siapa perusahaannya," tambahnya.
Sebelumnya saat melakukan inspeksi mendadak ke operator program Indonesia National Single Window (INSW), Gobel menemukan satu unit kontainer dengan nomor seri DFSU2145347 dengan jenis IT (importir terdaftar) produk tertentu dan harus memiliki izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Gobel mengatakan, kontainer ini masuk di Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 29 Mei 2015. Namun sang importir baru melakukan pengurusan izin dokumen BPOM tanggal 1 Juni 2015.
Kemudian yang membuat Gobel kesal adalah, importir ternyata baru mengurus dokumen-dokumen lain terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 16 Juni 2015. Sehingga kontainer tersebut baru keluar (gate out) dari Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 19 Juni 2015. Total waktu yang dibutuhkan terhitung keluarnya barang mencapai 21 hari.
(wij/hen)










































