Hanif mengatakan pertemuan keduanya fokus membicarakan soal nasib pekerja outsourcing yang bekerja di BUMN. Pertemuan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB.
"Kami dari Kemenaker dan BUMN serius untuk menyelesaikan masalah outsourcing yang terjadi di BUMN. Komitmen Bu Rini juga sudah luar biasa untuk bisa mengawal proses outsourcing yang ada di BUMN," kata Hanif di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"βLalu nanti secara kongkret akan dibentuk tim bersama antara dua kementerian yang menjadi semacam tim pembina untuk ketenagakerjaan agar persoalan outsourcing selalu dapat disampaikan progres kepada menteri. Kita kan hidup ikut Undang-undang, ada perbaikan syarat-syarat kerja terutama di sektor perkebunan misalnya perbaikan syarat-syarat kerja, jadi lebih luas," tuturnya.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Irianto Simbolonβ mengungkapkan ada 12 perusahaan BUMN yang menurut para buruh tidak melakukan aturan outsourcing yang sudah ada. Pihaknya meminta Kementerian BUMN untuk melakukan perbaikan terutama oleh ke 12 perusahaan.
"Jadi sepakat kita secepatnya menyelesaikan hubungan industrial di BUMN. Kita bikin tim terpadu, hal mana yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," tambahnya.
Menurut Irianto βsesuai pasal 66 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ada 5 jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing yaitu usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
β"Misalnya pekerjaan yang terus menerus itu kan tidak boleh kontrak tetapi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Yang seperti ini kita dudukan bersama dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Saran lainnya adalah mengangkat pekerja kontrak dengan sistem kerja PKWTT menjadi pekerja tetap di perusahaan vendor. Rekomendasi teknis juga diajukan ke Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN membuat masing-masing anak perusahaan βuntuk mengelola para pekerja outsourcing.
"Disarankan perusahaan vendor yang memenangkan tender disarankan mengangkat status buruh dari pekerja kontrak ke βpekerja tetap di perusahaan vendor. Jadi sepakat membentuk anak perusahaan sebagai solusi penampung pekerja hukum memang buruh yang permanen di perusahaan itu. Lalu mendapatkan hak yang sama dengan pekerja buruh lainnya seperti THR, jaminan sosial," jelasnya.
(wij/hen)











































