Penyebab tingginya angka dwelling time karena lamanya proses pemeriksaan dan perizinan di pre customs dan customs. Proses ini masuk ke dalam birokrasi pemerintah.
Bila dibandingkan dengan Pelabuhan Hong Kong, waktu bongkar muat barang impor hanya 4 hari. Namun 4 hari ini masih masuk hitungan cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dwelling time kami 4 hari," kata Head of Group Corporate Affairs Hutchison Port Holding, Anthony Tam di Hongkong International Terminals, Hong Kong, Jumat (26/6/2015).
Di area terminal, Anthony menyebut tidak ada kontainer yang tinggal lebih dari 4 hari. Bila lebih dari 4 hari maka kontainer wajib dipindahkan ke depo.
Biaya yang dikenakan juga sangat tinggi. Berbeda dengan di Tanjung Priok, sampai-sampai ada kontainer yang bertahun-tahun dititipkan oleh pemilik.
"Ada area depo untuk kontainer yang ditaruh dalam waktu lama. Harus keluar terminal karena kapasitas terbatas. Kontainer kalau lewat 4 hari, maka bayarnya sangat mahal," ujarnya.
Pada area pelabuhan, otoritas yang bertugas mengatur pemeriksaan dan perizinan hanya ada satu yakni Bea Cukai. Bea Cukai merupakan otoritas tunggal yang mengawasi hingga menerbitkan perizinan.
Bila dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok, setidaknya ada 18 institusi pemerintah, di luar operator, yang beroperasi di dalam pelabuhan. 18 institusi ini bekerja pada tahap pre customs.
"Kita hanya ada Bea Cukai. Kantornya juga di luar. Untuk proses perizinan dan pemeriksanaan dilakukan oleh Bea Cukai," sebutnya.
Yang unik adalah tidak adanya perlakuan khusus untuk barang-barang impor. Bila di Tanjung Priok ada proses pre customs, customs dan post customs serta barang wajib diperiksa secara fisik maka sebaliknya berlangsung di Pelabuhan Hong Kong.
Bea Cukai Hong Kong tidak menerapkan hal ini. Selain tidak ada pemeriksaan barang, Bea Cukai di Pelabuhan Hong Kong juga tidak mengenal istilah jalur hijau, jalur kuning dan jalur merah untuk barang-barang impor.
Semua barang dianggap berada jalur hijau sehingga bisa dengan cepat keluar pelabuhan. Pemeriksaan fisik hanya dilakukan bila ada laporan terkait manifest barang.
"Di sini hanya pemeriksaan manifest barang. Semua dianggap jalur hijau kecuali ada laporan," ujarnya.
(feb/ang)











































