Sekretaris Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus mengatakan beberapa waktu lalu sudah ada sosialisasi dari Bank Indonesia (BI) soal ketentuan wajib pakai rupiah setiap transaksi di dalam negeri. Sebelumnya beberapa hotel berbintang di Bali memakai tarif dan transaksi dolar kepada tamu-tamu asing.
"Memang dulu ada yang pakai mata uang asing," kata Ferry kepada detikFinance, Rabu (1/7/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahap awal masih dibolehkan beberapa hotel yang memasang tarif kamar dengan tarif dolar AS dengan dilengkapi ekuivalen tarif rupiah. Hal ini dilakukan untuk mempermudah tamu asing, termasuk saat hotel melakukan promosi tarif di internet.
"Masih diperbolehkan hanya untuk mempermudah tamu, yang pentingkan bagi BI itu transaksi yang dilakukan mata uang rupiah," katanya.
Ferry mengatakan para pengusaha hotel sudah sangat tahu risiko bila tetap membandel bertransaksi dengan mata uang asing, sanksinya bisa denda hingga kurungan.
"Kalau bicara 100% menerapkan, kita belum tahu beberapa hotel. Tapi yang jelas mayoritas hotel berbintang sudah tahu soal aturan ini," katanya.
Ia mengatakan saat ini jumlah hotel berbintang di Bali (1-5) mencapai kurang lebih 350 hotel dengan tarif Rp 300.000-5 Juta/malam. Selain itu ada 3.000 hotel non berbintang, belum termasuk hostel-hostel, yang bertarif di bawah Rp 300.000 hingga ada yang Rp 1-2 juta. Total jumlah kamar hotel di Bali diperkirakan mencapai 90.000 kamar untuk semua segmen.
"Transaksi kita tak sebesar yang terjadi di pelabuhan, sebelumnya yang pakai uang asing hanya segelintir tamu," katanya.
(hen/ang)