Secara keseluruhan, ada 12 perusahaan yang terkena sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun hanya 4 yang dicabut Surat Izin Usaha Perikanannya (SIUP).
"Empat pencabutan surat izin usaha perikanan (SIUP) yaitu PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S and T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Jaya Bersama," tutur Susi di kantornya, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KKP mencabut 52 SIPI dan atau SIKPI dari 8 perusahaan, di antaranya PT Era Sistem Informasindo, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Maju Jaya Bersama, PT Sumber Laut Utama, PT Minatama Mutiara, PT Anugerah Bahari Berkat Abadi, PT Ombre Lines, dan PT Indojurong Fishing Industri.
Ada juga pencabutan 85 SIPI dan SIPKI dari 8 perusahaan yang sudah tidak aktif. Lalu ada 4 SIPI dan SIPKI yang dibekukan, serta 9 SIPI dan SIPKI yang masa berlakunya sudah berakhir.
"Kami juga meminta Kementerian Keuangan untuk memeriksa Laporan Kegiatan Usaha (LKU) perusahaan-perusahaan ini. Jika nantinya ditemukan penggelapan pajak, atau tindakan kerugian lainnya," tutur Susi.
Secara total ada 12 perusahaan yang terkena sanksi dengan melibatkan 176 kapal.
Berikut nama perusahaan hasil yang terkena sanksi berdasarkan Anev eks kapal asing jilid II:
- PT Sino Indonesia Shunilda Fishing
- PT S&T Mitra Mina Industri
- PT Era Sistem Informasindo
- PT Anugerah Bahari Berkat Abadi
- PT Minatama Mutiara
- PT Ombre Lines
- PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah
- PT Sumber Laut Utama
- PT Maju Bersama Jaya
- PT Indojurong Fishing Industry
- PT Starcki Indonesia
- PT Ocean Mitramas











































