Kebijakan ini merespons perlambatan ekonomi Indonesia. Bank sentral ingin mendorong penyaluran kredit UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Nantinya, bagi bank-bank yang kredit macet atau Net Performing Loan (NPL) gross di bawah 5% dan telah menyalurkan kredit UMKM minimal 5% di tahun ini, maka akan mendapatkan insentif berupa pelonggaran batas atas Loan to Depocit Ratio (LDR) sebesar 94%. Sebelumnya, besaran LDR hanya 78-92%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi ketentuan GWM bagi bank umum konvensional. Terbit 26 Juni, berlaku 3 Agustus 2015. Pemberian kredit oleh bank umum dalam rangka bantuan teknis," terang dia.
Yati menjelaskan, penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR, sehingga formula LDR menjadi: Kredit/(DPK + Surat Berharga Yang diterbitkan Bank).
Sejalan dengan masuknya SSB yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR maka istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR).
"Latar belakang dilakukan perubahan kebijakan GWM LDR, ekonomi terus melambat yang tercermin dari perlambatan kredit, BI mendorong pertumbuhan kredit, alternatif kebijakan, di samping itu juga kebijakan ini dilakukan untuk pendalaman pasar," jelas dia.
Yati mengungkapkan, pelonggaran batas atas LFR hingga menjadi 94% hanya berlaku bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu Kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik.
Dia menyebutkan, pelonggaran tersebut akan diberikan kepada bank dengan beberapa kriteria.
Pertama, bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM, yang telah ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain itu, terdapat ketentuan dari segi NPL, yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) <5% dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) <5%.
Sementara bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dimaksud, akan dikenakan penyesuaian jasa giro.
Kebijakan mengenai GWM LFR ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, dan Surat Edaran (SE) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional sebagai petunjuk teknis PBI tersebut.
Saat ini, dia menyebutkan, dari total 118 bank, hanya 20% saja yang belum mencapai penyaluran kredit UMKM sebesar 5%. Dengan aturan ini, diharapkan penyaluran kredit UMKM bisa ditingkatkan.
"Ada insentif non GWM kepada perbankan dan juga kepada pelaku usaha UMKM. UMKM di Indonesia hampir mencapai 50 juta unit usaha namun tidak semua bankable. Maka diberikan pelatihan. Jumlah bank yang belum mencapai kredit UMKM 5% hanya 20% dari total 118 bank, bisa mendapat insentif kalau NPL-nya terjaga," sebut Yati.
Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit terutama ke sektor produktif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Itu upaya yang dilakukan BI untuk mendorong pertumbuhan kredit keseluruhan maupun UMKM, tetap memperhatikan prinsip prudensial," pungkasnya.
(drk/ang)











































