Gaji Rp 3 Juta/Bulan Bebas Pajak, DPR: Sangat Penting Buat Pekerja dan Buruh

Gaji Rp 3 Juta/Bulan Bebas Pajak, DPR: Sangat Penting Buat Pekerja dan Buruh

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2015 13:10 WIB
Gaji Rp 3 Juta/Bulan Bebas Pajak, DPR: Sangat Penting Buat Pekerja dan Buruh
Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang direncanakan terbit pada 1 Juli 2015 belum juga terealisasi. Padahal kebijakan ini penting untuk masyarakat menjelang lebaran Idul Fitri.

Aturan ini sudah dipersiapkan sejak dua bulan sebelumnya. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga telah menyampaikan kepada Komisi XI DPR yang kemudian disetujui.

"Peraturan tersebut sangat penting bagi para pekerja atau pegawai dan buruh berpenghasilan tetap. Apalagi mau menghadapi lebaran," ungkap Anggota Komisi XI Ecky Awal Mucharam kepada detikFinance, Selasa (7/7/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ecky menuturkan, bila diterbitkan pada 1 Juli 2015, artinya gaji yang akan diterima para pekerja sebesar Rp 3 juta/bulan akan terbebas dari pajak penghasilan. Sehingga para pekerja bisa menerima gaji lebih besar.

"Seharusnya bulan ini sudah berkurang potongan pajaknya. Maka dari itu pemerintah harus sesegera mungkin untuk membuat peraturan terkait peningkatan batas PTKP," jelas Ecky.

Di sisi lain, aturan ini juga akan mendorong perekonomian secara nasional. Sebab langsung berpengaruh terhadap konsumsi rumah tangga yang berdampak besar terhadap perekonomian yang tengah lesu.
Β 
"Peraturan dan juknis terkait PTKP ini sangat penting karena dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Konstribusi dari rumah tangga terhadap pertumbuhan lebih dari 50%," paparnya.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads