Aturan ini sudah dipersiapkan sejak dua bulan sebelumnya. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga telah menyampaikan kepada Komisi XI DPR yang kemudian disetujui.
"Peraturan tersebut sangat penting bagi para pekerja atau pegawai dan buruh berpenghasilan tetap. Apalagi mau menghadapi lebaran," ungkap Anggota Komisi XI Ecky Awal Mucharam kepada detikFinance, Selasa (7/7/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya bulan ini sudah berkurang potongan pajaknya. Maka dari itu pemerintah harus sesegera mungkin untuk membuat peraturan terkait peningkatan batas PTKP," jelas Ecky.
Di sisi lain, aturan ini juga akan mendorong perekonomian secara nasional. Sebab langsung berpengaruh terhadap konsumsi rumah tangga yang berdampak besar terhadap perekonomian yang tengah lesu.
Β
"Peraturan dan juknis terkait PTKP ini sangat penting karena dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Konstribusi dari rumah tangga terhadap pertumbuhan lebih dari 50%," paparnya.
(mkl/ang)











































