THR, Kewajiban Pengusaha yang Sudah Ada Sejak Orde Baru

THR, Kewajiban Pengusaha yang Sudah Ada Sejak Orde Baru

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2015 14:44 WIB
THR, Kewajiban Pengusaha yang Sudah Ada Sejak Orde Baru
Jakarta - Pembayaran THR menjadi sebuah kewajiban perusahaan atau pemberi kerja (pengusaha) kepada pekerjanya. Hal ini sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sudah diatur sejak 20 tahun lalu atau pada periode Orde Baru, bahkan sudah ada sejak 1968.

Kewajiban adanya THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Ketentuan ini merevisi aturan yang lama, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta.

Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tak diatur soal THR, namun hanya diatur soal peraturan yang sebelum ada UU tersebut tetap berlaku, selama belum dicabut termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan dalam undang-undang ini adalah peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di bidang ketenagakerjaan baik yang sudah dicabut maupun yang masih berlaku. Dalam hal peraturan pelaksanaan belum dicabut atau diganti berdasarkan undang-undang ini, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka dalam Pasal ini tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini"

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha. Oleh karena itu diimbau agar para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
 
"Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapkan memacu peningkatan produktivitas perusahaan dan juga menjaga suasana Hubungan industrial yang kondusif," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (10/7/2015).
 
Hanif mengatakan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.
 
Berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, maka setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan, tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus, atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads