Transaksi Wajib Rupiah di Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran Protes

Transaksi Wajib Rupiah di Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran Protes

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2015 11:10 WIB
Transaksi Wajib Rupiah di Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran Protes
Jakarta - Sejumlah perusahaan pelayaran terutama asing mengeluhkan soal tarif jasa di pelabuhan yang kini wajib menggunakan rupiah sejak 1 Juli 2015. Kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri termasuk pelabuhan diatur oleh Bank Indonesia, antara lain di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola Pelindo II.

Direktur Keuangan PT Pelindo II Orias Petrus Moerdak menuturkan, protes wajib rupiah disampaikan perusahaan-perusahaan pelayaran asing lewat surat ke Pelindo II.

"Mereka kirimin surat ke kita, saya harus lihat lagi. Saya lupa berapa yang kirim keluhan," kata Orias pada detikFinance di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Orias, selain keberatan dengan kewajiban penggunaan rupiah, keluhan sejumlah perusahaan pelayaran adalah nilai kurs yang ada saat ini cenderung jadi lebih mahal bila pakai rupiah.

"Mereka keberatan dengan aturan itu, dan juga keberatan dengan nilai kursnya. Jadi lebih mahal, beda dengan nilai sebelumnya," kata Orias.

Orias mengungkapkan, semua perusahaan pelayaran terdampak gejolak kurs karena waktu pembayaran berbeda dengan saat perusahaan manerima pemasukan.

"Kenaikan biaya logistiknya kan beda-beda, tapi kecil. Karena kalau charge sekarang, tapi mereka terima uangnya nanti. Jadi kan ada beda waktu, pas nota keluar baru mereka dibayar, waktu antara keduanya kan lama," tambahnya.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat pengajuan kepada Bank Indonesia (BI) agar dapat pengecualian dari wajib bertransaksi pakai rupiah.

"Kalau Pelindo ikuti aturan saja. Kan kita berusaha semaksimal mungkin. Ada pengecualian sudah kita ajukan ke BI, tapi belum ada jawaban tertulis, dari BI, kita sudah kirimin suratnya," ungkap Orias.

Selama ini, penggunaan dolar dalam transaksi bisnis pelabuhan di dalam negeri mencakup pembayaran Terminal Handling Charge (THC) dan Container Handling Charge (CHC), yang dipatok dengan tarif dolar AS yang diatur oleh regulator.

Container handling charges (CHC) adalah biaya yang dikenakan oleh operator terminal peti kemas kepada kepada perusahaan pelayaran sejak kapal sandar, membongkar muatan hingga menumpuk peti kemas di lapangan pelabuhan.

Sedangkan, pungutan THC diambil oleh perusahaan pelayaran asing. Perusahaan pelayaran mengenakan THC kepada pemilik barang untuk kompensasi biaya pengumpulan dan pengangkutan petikemas kosong dari dan ke pelabuhan muat atau repo. Pelaksanaan pemungutan THC di Indonesia dilakukan oleh pelayaran nasional yang menjadi agen di dalam negeri.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads