Anggota Dewan Direksi Internatioan Spirits and Wine Association Dendy A Borman mengatakan, pihaknya selaku pengusaha dan importir produk minuman beralkohol golongan B dan C seperti spirits, dan wine kaget dengan kebijakan pemerintah ini. Dendy mengaku tak pernah diajak berdiskusi dengan pemerintah terkait hal ini.
"Kita terus terang agak kaget dengan kebijakannya. kami nggak pernah diajak ngobrol, ini jadi concern kita," tutur Dendy kepada detikFinance, Minggu (26/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan ini kembali pada sebelum tahun 2010. Agak susah menentukan harga dasar, karena akan bervariasi. Kalau dulu kan fixed jadi mudah," tuturnya.
Dia mengatakan akan segera bertemu dengan kementerian terkait khususnya Kementerian Keuangan untuk membahsaa dan berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini.
"Paling tidak kita akan sampaikan concern kita," ujarnya.
Seperti diketahui, salah satu produk impor yang bea masuknya dinaikkan adalah minuman beralkohol. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Berikut rinciannya :
1. Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman berakohol lainnya. Dikenakan sebesar 150%.
Seperti :
- Brandy
- Wisky
- Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
- Gin dan Geneva
- Vodka
- Sopi Manis dan Cordial
- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
- Samsu lainnya dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
- Samsu lainnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volume
- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volume
2. Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat. Dikenakan sebesar 90%
Minuman fermentasi
- dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
- dengan kadar alkhol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya
- grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol
- dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
- dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya
- dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya tetapi tidak melebihi 23% volumenya.
- dengan kadar alkohol melebihi 23% volume
3. Minuman fermentasi lainnya misalnya sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air, campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol. Dikenakan sebesar 90%
Seperti:
- Sake
- Toddy
- Shandy
- Fermentasi larutan madu dalam air
- Minuman fermentasi beras lainnya
(zul/mkl)










































