Hal ini pun mendapat sorotan dari kalangan pengusaha khususnya importir. Anggota Tim Konsultasi Larangan Pembatasan Lembaga Konsultasi Kepabeanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Adil Karim mengatakan, pemicu aksi tersebut justru ada pada aturan dari pemerintah yang dinilai justru mengkondisikan pelaku usaha untuk menumpuk barang.
β
"Bukan kita (pengusaha importir) menumpuk, tetapi karena ada peluang 7 hari. Kita punya peluang 7 hari kenapa kita harus buru-buru," ujar Adil dalam diskusi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (4/8/2015).β
β
Ia mengusulkan agar aturan tersebut segera diubah dengan aturan yang lebih baik. Misalnya membatasi waktu simpan barang di pelabuhan dari 7 hari menjadi 3-4 hari saja.
"Usul saya maksimalβ diberi izin 4 hari atau 3 hari saja. Aturan Kementerian perhubungan yang 7 hari maksimal barang boleh berada di pelabuhan harus diubah," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pelabuhan itu kan sudah ada fasilitas pemeriksaan fisik terpadu. Jadi buat apa lagi ada badan karantina di sana. Setiap proses itu menambah panjang proses dwelling time," katanya.
(dna/hen)











































