Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahan PP ini akan menentukan waktu pencairan JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri setelah 1 Juli 2015. Ketentuan saat ini, mereka belum bisa mencairkan dana JHT hingga PP tersebut selesai.
Namun, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, sambil menunggu PP selesai, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kena PHK atau mengundurkan diri setelah 1 Juli 2015, bisa mengajukan berkas pengunduran diri dahulu.
"Kan sampai sekarang ketentuannya belum keluar, nah bagi yang PHK setelah 1 Juli itu kan tidak bisa cair JHT-nya, tapi mereka bisa menyampaikan berkas, tetap kita layani, kita proses, tapi JHT tidak bisa cair, itu menunggu sampai PP-nya selesai," jelas dia kepada detikFinance, Jumat (7/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan atau 30% sepanjang sudah menjadi peserta selama 10 tahun.
Nah, setelah adanya revisi PP, maka dana JHT bisa dicairkan kapan saja setelah tidak lagi bekerja, baik itu terkena PHK atau mengundurkan diri.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah soal PP tersebut. Perubahan PP tersebut akan menentukan apakah dana JHT bisa cair.
(drk/ang)











































