Demikian disampaikan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik kepada detikFinance, Sabtu (8/8/2015).
"Kalau PHK atau resign sebelum 1 Juli atau 30 Juni, dan kepesertaan sudah 5 tahun 1 bulan, JHT sudah bisa diambil, bisa full, tapi dilengkapi dengan surat keterangan lengkap, surat keluar atau PHK," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PHK atau resign setelah 1 Juli berlaku ketetapan yang baru. Kemudian kalau PHK atau resign sebelum 1 Juli tapi dia baru menyampaikan berkasnya melewati 1 Juli, maka ya akan kena aturan yang baru," jelas dia.
Saat ini, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahan PP ini akan menentukan waktu pencairan JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau mengundurkan diri setelah 1 Juli 2015. Ketentuan saat ini, Peserta BPJS belum bisa mencairkan dana JHT hingga PP tersebut selesai direvisi.
Abdul menambahkan, berdasarkan aturan saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau resign sebelum 1 Juli 2015, JHT bisa dicairkan sepenuhnya. Peserta bisa menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika pencairan JHT tidak bisa dilakukan.
"Bisa cair, kalau nggak bisa dikomplen saja, kenapa nggak bisa," katanya.
detikFinance mencoba mengkonfirmasi layanan call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910. Operator bernama Susi mencoba menjelaskan soal pencairan JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, saat ini dana JHT belum bisa dicairkan meskipun peserta terkena PHK atau resign sebelum 1 Juli 2015. Susi beralasan, saat ini PP soal JHT masih dalam tahap revisi dan belum bisa dipastikan penyelesaiannya. Sehingga ketentuan pencairan JHT juga belum bisa dilakukan.
"Tidak bisa dicairkan, tidak berlaku (PHK atau resign sebelum 1 Juli). Peraturannya harus 10 tahun, itu pun hanya 10% untuk PHK dan 30% untuk yang masih bekerja jika ada pembiayaan perumahan, sisanya dibayar setelah usia 56 tahun," jelas dia.
(drk/feb)










































