Ini Ancaman Mendag Gobel Kepada Importir Sapi

Ini Ancaman Mendag Gobel Kepada Importir Sapi

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 10 Agu 2015 21:05 WIB
Ini Ancaman Mendag Gobel Kepada Importir Sapi
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi para perusahaan penggemukan sapi atau feedloter yang juga importir namun menimbun pasokan sapi. Ketentuan Undang-undang soal pangan dan perdagangan akan dipakai pemerintah untuk menjerat feedloter nakal.

"Karena memang feedloter tak mengeluarkan sapinya. Maka pemerintah akan memanggil pemilik feedloter itu. Kalau mereka tak mau mengeluarkan, maka UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan akan diterapkan," kata Gobel saat ditanya penyebab harga daging sapi mahal usai rapat terbatas, Senin (10/8/2015)

Dalam UU Pangan, pasal 53, pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Pasal 54 mengatur soal sanksi:

  1. Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau, denda, pencabutan izin.

Sementara itu, dalam, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga disebutkan pada Pasal 107 soal penimbunan yang berbunyi yaitu:

Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

"Bahwa tidak boleh melakukan penimbunan apalagi di tengah kondisi sekarang melakukan imbauan yang lebih menghasut semua orang," kata Gobel.

Gobel mengatakan fenomena harga daging mahal sampai Rp 130.000/kg dan aksi mogok pedagang relatf hanya ada di kawasan Jabodetabek. Pihaknya masih mempelajari kenapa hal ini bisa terjadi. Padahal harga rata-rata daging sapi secara nasional hanya sekitar Rp 100.000/Kg.

Namun Gobel mengakui harga daging di Pulau Sumatera memang lebih mahal karena persoalan logistik yaitu biaya transportasi yang mahal dari sentra produksi di NTT.

"Maka itu kami sedang pelajari penyegaran penggemukan sapi, ataupun cara distribusi yang lebih efisien," kata Gobel.

(hen/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads