KPPU Endus 7 Perusahaan Terlibat Dugaan Kartel Garam Industri

KPPU Endus 7 Perusahaan Terlibat Dugaan Kartel Garam Industri

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2015 19:07 WIB
KPPU Endus 7 Perusahaan Terlibat Dugaan Kartel Garam Industri
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium ada praktik kartel dalam bisnis impor garam industri di dalam negeri. Ada dugaan 7 perusahaan/importir sebagai pengendali harga dan pasokan garam industri.

"Di pasar garam impor juga ada oligopoli. Kita indikasinya ada 7 perusahaan importir garam yang main di sini," kata Anggota Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di kantor KKP, Selasa (11/8/2015)

Ia mengatakan, para perusahaan importir garam tersebut terancam kena denda administratif denda hingga Rp 25 miliar bila terbukti melakukan praktik oligopoli. Hal ini sesuai dengan UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi dendanya sangat kecil dibanding dengan keuntungan perusahaan garam itu," katanya,.

Rauf mengatakan, 7 importir garam mengimpor 2,25 juta ton garam industri per tahun. Bila rata-rata keuntungan Rp 1.000 per kg, maka keuntungannya Rp 2,5 triliun untungnya. Sedangkan sanksi maksimal yang ada dalam UU No 5 tahun 1999 hanya denda Rp 25 miliar.

"Harusnya kan lebih berat. Makanya kita usulkan sanksi tambahan. Hukuman tambahan pencabutan izin dan blacklist. Kalau memang terbukti. Mereka (importir) kan besar sekali untungnya," katanya.

Menurutnya proses pembuktian dugaan kartel ini perlu proses panjang, hal ini berdasarkan pengalaman yang dilakukan KPPU. Dalam kasus kartel garam lokal melibatkan hingga 10 perusahaan, sedangkan dalam kasus oligopoli garam industri impor ada 7 perusahaan.

"Kalau oligopoli ada ada 7 perusahaan. Kalau oligopsoni ada 7-10 perusahaan yang terindikasi," katanya.

Rencananya KPPU akan melakukan pemeriksaan awal terhadap 7 importir garam industri pada pekan ini.

Ia mengatakan, kartel garam sangat merugikan petani garam dan industri di dalam negeri. Alasannya berdampak terhadap daya beli masyarakat. Selain itu, merugikan konsumen karena harus beli garam dengan harga mahal.

"Kartel itu lebih berbahaya dibanding korupsi. Kalau korupsi itu dampaknya nggak langsung. Nah kalau kartel ini dampaknya langsung terasa karena harga jadi mahal. Kalau dampaknya langsung ke masyarakat kita blacklist. Dan kita bisa rekomendasikan ke kementerian terkait untuk dicabut izinnya," tegas Rauf.

(hen/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads