"Kemarin kami bekerjasama dengan security bandara (Lombok)," terang Susi kepada detikFinance, Rabu (12/08/2015).
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas BKIPM dengan bekerjasama dengan petugas keamanan Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat yaitu 3 koper benih lobster berisi 174 kantong plastik. Setiap kantong plastik berisi rata-rata 250 ekor benih lobster hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menghitung, bila harga jual benih lobster Rp 20.000/ekor, maka total nilai ke 43.500 benih lobster hidup itu adalah Rp 870 juta. Pihaknya juga terus mengusut kasus ini dengan melibatkan penyidik Polda dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus). Sementara itu, barang bukti berupa benih lobster akan segera dilepas kembali ke habitat alam.
"Sebentar kami melepasliarkan barang bukti ke Gili Meno (sebuah kawasan konservasi)," jelasnya.
(dnl/dnl)











































