Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pesat Jabar bernomor: 006/SE/PESAT-JABAR/VIII/2015. Dalam surat itu diperuntukan bagi seluruh pedagang ayam mulai dari peternak hingga penjual, ini detil suratnya yang diperoleh detikFinance, Kamis (20/8/2015).
Surat tersebut bertuliskan, berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan para bandar ayam pada hari Minggu, 16 Agustus 2015, maka diberitahukan kepada seluruh:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Broker
Bandar
Pemotong
Pedagang
Suplier
Supermarket
Bahwa mulai hari Kamis tanggal 23 Agustus 2015 pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu 23 Agustus 2015 pukul 12.00 WIB akan dilaksanakan pemogokan produksi dan berjualan daging ayam yang berlaku untuk seluruh wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat).
Kepada seluruh pihak yang terkait di atas agar melaksanakan surat edaran ini. Bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenakan sanksi dari seluruh pelaku usaha daging ayam serta khusus bagi pemasok/peternak (PS) yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000.000 dan kami (pesat) tidak bertangung jawab apabila terjadi sesuatu pada pelanggar surat edaran ini.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Komisi B DPRD Provinsi Jabar, Wali Kota Bandung, Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat dan Kapolrestabes Bandung.
(avi/hen)