"Masih banyak produk kosmetik dan jamu masuk secara ilegal. Kalau masuk secara ilegal akan ganggu industri dalam negeri," kata Saleh di Kantor Kementerian Perindustrian usai membuka Pameran Industri Kosmetik dan Jamu, Jalan Gatot Subroto, Selasa (1/9/2015).
Menurut Saleh, langkah penegakan hukum pasti dilakukan namun bukan kewenangan Kementerian Perindustrian. "Tentu ada langkah penindakan, tapi itu kewenangan instansi lain. Pintu-pintu masuk pelabuhan tikus yang harus diperketat," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh melanjutkan, sebab saat ini industri kosmetik punya tantangan terus naiknya biaya produksi hingga logistik. "Biaya produksi naik, suku bunga maupun biaya logistik termasuk mahal. Makanya kita dorong supaya bisa terus tumbuh," imbuhnya.
Ia menambahkan, industri jamu dalam negeri punya potensi besar di tengah kekayaan tanaman herbal asli Indonesia yang sudah dipakai secara turun-temurun.
"Tentu kita tahu bahwa industri jamu misalnya betul-betul merupakan milik leluhur bangsa kita. Ini wajib kita perkenalkan dan harusnya saya juga menyarankan untuk kita selalu sebaiknya minum jamu agar badan menjadi lebih sehat," ungkapnya.
Industri jamu termasuk sektor yang bisa menyerap banyak tenaga kerja, namun pangsa pasarnya masih perlu terus didorong agar makin bisa menembus ekspor. "Industri jamu kita tahu bahwa salah satu yang menopang pertumbuhan ekonomi kita. Menyerap tenaga kerja yang cukup banyak di sektor yang lebih ke bawah. Kita terus mendorong agar orientasinya tidak hanya untuk pasar domestik tetapi juga ekspor. Apalagi jamu bahan bakunya 100% dalam negeri," tutur Saleh.
Data Kemenperin menunjukkan industri jamu menunjukkan omzet yang terus meningkat setiap tahun. Pada 2013 omzet industri jamu mencapai Rp 14 triliun dan meningkat pada 2015 mencapai Rp 15 triliun.
Pameran Industri Jamu dan Kosmetik sendiri diselenggarakan selama empat hari (1-4 September 2015) dibuka untuk umum pukul 09.00-17.00 WIB. Diikuti oleh 48 pelaku industri kosmetik dan jamu bertempat di Plasa Pameran area lobi Kemenperin lantai 1.
(rrd/rrd)