Ini Jalur yang akan Dilewati LRT Jabodebek Gagasan Jokowi

Ini Jalur yang akan Dilewati LRT Jabodebek Gagasan Jokowi

Angga Aliya - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2015 10:26 WIB
Ini Jalur yang akan Dilewati LRT Jabodebek Gagasan Jokowi
LRT di Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: Wikipedia)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membangun sistem transpotasi publik terpadu di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Sarana yang akan dibangun adalah Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT).

Untuk itu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jabodebek pada 2 September 2015 lalu.

Menurut Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan:
a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur
b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas
c. Lintas Pelayanan Cawang – Bekasi Timur
d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas – Palmerah – Senayan
e. Lintas Pelayanan Cibubur – Bogor
f. Lintas Pelayanan Palmerah – Bogor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (8/9/2015).

Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah menugaskan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) untuk membangun prasarana LRT terintegrasi, yang meliputi:
- Jalur, termasuk konstruksi jalur layang
- Stasiun
- Fasilitas operasi

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, Adhi Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan parasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan Adhi Karya.

Perpres ini juga menugaskan Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana terintegrasi, dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

"Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan LRT sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.

Selanjutnya, Jonan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugas membangun prasarana LRT terintegrasi itu, Adhi Karya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada Adhi Karya, Perpres ini menugaskan Jonan untuk mengadakan konsultas pengawas yang berkualifikasi internasional, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads