Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jabodebek yang ditandatangan Jokowi pada 2 September 2015 lalu, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (8/9/2015).
Menurut Perpres ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana LRT ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut Perpres ini, memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam proyek ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Perpres ini, Jokowi juga memerintahkan Gubernur DKI, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Bupati Bogor, dan Wali Kota Bogor melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan LRT.
(ang/hen)











































