LRT Jabodebek Usulan Jokowi Dibangun di Atas Jalan Tol dan Arteri

LRT Jabodebek Usulan Jokowi Dibangun di Atas Jalan Tol dan Arteri

Angga Aliya - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2015 10:52 WIB
LRT Jabodebek Usulan Jokowi Dibangun di Atas Jalan Tol dan Arteri
LRT di Los Angeles, AS (Foto: Reuters)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membangun sistem transportasi publik terpadu berupa Kereta Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Sarana transportasi ini akan dibangun dengan memanfaatkan ruang jalan tol dan arteri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jabodebek yang ditandatangan Jokowi pada 2 September 2015 lalu, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (8/9/2015).

Menurut Perpres ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana LRT ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, memfasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ferry juga mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana LRT ini.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut Perpres ini, memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam proyek ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Perpres ini, Jokowi juga memerintahkan Gubernur DKI, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Bupati Bogor, dan Wali Kota Bogor melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan LRT.

(ang/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads