"Hari ini baru pertama. Kalau proses sidang masih lama, agenda hari ini hanya mendengarkan tuntutan dari investigator kita. Sama seperti di pengadilan umum, hari pertama adalah pembacaan tuntutan dari jaksa," kata Majelis Komisi KPPU Saidah Sakwan sebelum sidang di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Saidah mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha para terlapor bila terbukti melakukan praktik kartel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana ini dimulai pukul 14.00 WIB di kantor KPPU. "Karena ini kasus yang banyak menyangkut kepentingan publik, kita siapkan 5 hakim komisioner untuk putuskan kasus ini," ujar Saidah.
Saidah mengatakan, sidang praktik dugaan kartel tersebut mencakup 3 tahapan. Tahapan pertama adalah pendahuluan yang meliputi pembacaan tuduhan dan tanggapan dari terlapor yang memakan waktu maksimal 30 hari.
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan lanjutan, yakni memeriksa alat bukti, dokumen, dan saksi ahli yang membutuhkan waktu 60 hari, dan bisa diperpanjang 30 hari lagi.
"Terakhir adalah pembacaan putusan yang maksimal 30 hari kerja," tutupnya.
(hen/hen)











































