Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah, hari ini mendatangi kantor Kementerian BUMN. Tujuannya melaporkan posisinya yang merangkap jabatan Komisaris Utama di dua BUMN.
Seperti diketahui, Kementerian BUMN mengangkat Chandra sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada 23 Desember 2014. Kemudian dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) 2 September 2015, Chandra diangkat sebagai Komisaris Utama BTN.
"Mau ketemu deputi BUMN. Mau laporin saja, karena saya kan diangkat jadi Komut (komisaris utama) BTN, tapi saya masih di PLN. Nah saya mau sampaikan ke Deputi BUMN," kata Chandra, ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN, seseorang tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. "Nggak boleh," ucapnya.
Selain itu, sampai hari ini posisinya sebagai Komut BTN belum efektif karena harus lulus fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya kan belum efektif, tergantung OJK, harus lulus fit and proper test dulu," katanya.
Ia menegaskan, dirinya belum menentukan apakah berkenan menjadi Komut BTN.
"Yang memilih saya (Komut) BTN siapa? Saya belum memilih apa-apa. Saya ketemu Pak Edwin dulu ya," tutup Chandra.
(rrd/dnl)