Pasca Kasus Flu Burung, RI Belum Bebas Ekspor Ayam

Pasca Kasus Flu Burung, RI Belum Bebas Ekspor Ayam

Wiji Nurhayat - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2015 08:38 WIB
Pasca Kasus Flu Burung, RI Belum Bebas Ekspor Ayam
Foto: Tempat Pemotongan Ayam (Grandyos-detikFinance)
Jakarta - Indonesia belum bisa bebas mengekspor produk ayam baik dalam bentuk daging, telur, dan olahan ke berbagai negara. Salah satu alasannya adalah, karena Indonesia masuk sebagai kategori negara yang belum bebas dari flu burung.

Indonesia telah mampu mengekspor telur tetas khususnya ke Myanmar. Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan surat rekomendasi bebas flu burung bagi 33.125 butir telur tetas senilai 29.750 euro yang dikirim kemarin.

Ekspor telur ayam tetas Parent Stock ke Myanmar di 2015, merupakan kali pertama sejak kasus flu burung 2004 terjadi di Indonesia. Sertifikat kesehatan telur ini diterbitkan setelah petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan teknis kesehatan hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih belum bebas flu burung," ungkap Kepala Sub Humas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Cahyono, kepada detikFinance, Selasa (29/9/2015).

Namun menurut Arief, ekspor produk ayam daging, telur dan olahan asal Indonesia bisa saja dilakukan, asalkan ada permintaan dari negara terkait. Selain itu, perusahaan (eksportir produk ayam) juga diharuskan mencantumkan serta melengkapi berbagai persyaratan yang diminta oleh negara pengimpor.

"Setiap negara kan punya sendiri standar keamanan pangan. Tentu kalau ada negara yang membuka peluang ekspor, kita harus penuhi persyaratan yang diminta negara tujuan," tambahnya.

Kemudian prosedur lainnya adalah negara pengimpor biasanya akan menerjunkan tim independen untuk memeriksa standar kesehatan pengolahan produk hewan ke Indonesia. Hal ini juga yang terjadi saat Jepang membuka kembali impor produk olahan daging ayam asal Indonesia tahun 2014 lalu.

Otoritas kesehatan hewan Jepang bahkan mengirim tim on-site review ke Indonesia. Prosedur ini dilakukan setelah penilaian desk review terhadap dokumen yang disampaikan oleh pihak Indonesia dirasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Jepang.

Dalam pelaksanaan on-site review, proses verifikasi, dan penilaian langsung oleh Jepang dilakukan secara komprehensif menyangkut sistem kesehatan hewan serta jaminan keamanan, dan mutu produk hewan yang berlaku di Indonesia, selain penilaian sistem produksi di masing-masing unit usaha.

"Selain juga harus memastikan betul sertifikat kesehatan hewan yang kita keluarkan betul-betul menjamin kesehatan hewan atau produk hewannya," tandas Arief.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads