Karena itu, Sigit tidak mau membuka rencana-rencananya untuk mengejar target pajak tahun ini yang jumlahnya Rp 1.294 triliun, karena per 31 Agustus 2015 realisasinya baru mencapai Rp 598,3 triliun, ini berarti hanya 46,22%.
"Untuk selanjutnya rencana kami tidak akan kami sampaikan ke wajib pajak. Kalau kami sampaikan nanti kami akan kalah sebelum perang. Kami juga sudah mendapatkan peringatan dari Bapak Presiden, jangan membuat kegaduhan," kata Sigit saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak diharapkan jadi instrumen untuk mengatur dan memberikan semacam insentif. Contohnya PPn BM (pajak penjualan barang mewah) untuk perumahan yang tadinya 150 meter persegi kena PPn BM, kita tingkatkan Rp 10 miliar baru kena PPn BM," jelas Sigit.
Menurutnya, lewat aturan ini, pengembang bisa membuat perumahan dan apartemen yang lebih luas. "Sebelumnya banyak developer yang mengembangkan rumah 2 kamar itu mengaku jebol karena pajak PPn BM," ungkap Sigit.
Soal langkah mengejar target tersebut, Sigit mengatakan, akan ada ekstra usaha keras yang dilakukan. Namun ada upaya Ditjen Pajak yang tidak bisa berjalan, seperti kewajiban kepada bank untuk menyampaikan laporan pemotongan pajak deposito dan bunga tabungan.
"Kami sudah keluarkan peraturannya, tapi kemudian ditarik lagi karena meresahkan masyarakat, katanya seolah mereka akan dilihat tabungannya. Tapi intinya itu, kita bisa mengumpulkan potensi yang luar biasa," kata Sigit.
(dnl/hen)











































