Lewat INSW, Eksportir Bisa Dapat Diskon Pajak Hingga 10%

Lewat INSW, Eksportir Bisa Dapat Diskon Pajak Hingga 10%

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2015 17:06 WIB
Jakarta - Selain mempermudah ekspor impor di pelabuhan, Indonesia National Single Window (INSW) juga menyediakan fitur diskon pajak bagi perusahaan eksportir. Yaitu pengurangan pajak untuk deposito bagi eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama kurun waktu tertentu.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, akses data pelaporan DHE memang menjadi salah satu fitur baru yang disediakan dalam portal INSW. Akan ada koneksi ke Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan perbankan terkait sebelum diputuskan menerima diskon pajak.

"Saya waktu jadi Gubernur BI, bersama Pak Susiwijono (Dulunya Bea Cukai). Itu meng-link informasi untuk mengetahui apakah ekspor itu devisanya masuk atau tidak. Dan saya kira itu kita pertama kali mulai me-link antar institusi. Ini lebih canggih lagi. Untuk mengetahui itu juga menghitung besaran dari kebijakan kemarin (pembebasan pajak deposito)," ungkap Darmin di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Staf Ahli Menteri Keuangan, Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, integrasi data tersebut bisa menjadi acuan insentif pajak untuk deposito diberikan kepada eksportir. Karena pihak-pihak terkait sudah bisa mengakses data.

"Dengan paket kebijakan kemarin pak, karena DHE masuk menjadi parameter diskon pajak untuk di kita, maka kalau yang lalu itu lebih kepada melaporkan devisa," katanya.

"Nah ini juga menjadi dasar proses pemotongan diskon pajak tadi. Kalau dulu eksportir melaporkan saja dan caranya masih manual. Bank kita kasih akses data ekspor. Kemudian BI terima data Bea Cukai disandingkan arus uang dan bareng temen-temen BI realtime mengakses data ekspor," tambah Susiwijono.

Berikut ini aturan terbaru pajak deposito dalam bentuk dolar AS:

  • deposito satu bulan pajaknya 10%
  • deposito tiga bulan pajaknya 7,5%
  • deposito enam bulan pajaknya 2,5%
  • deposito di atas enam bulan pajaknya 0%
Sementara pajak deposito dalam bentuk rupiah:

  • deposito satu bulan pajaknya 7,5%
  • deposito tiga bulan pajaknya 5%
  • deposito enam bulan ke atas pajaknya 0%
(mkl/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads