"Karyawan yang dirumahkan itu tetap ada hak-haknya yang harus dipenuhi. Upah tetap harus dikasih. Uang makan dan uang transport itu tergantung kesepakatan bipartit antara perusahaan dengan karyawan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ditemui usai acara di Kantor Pusat DPN Apindo, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Terkait lama waktu perusahaan merumahkan karyawan, merupakan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Menurutnya tidak ada aturan terkait batas waktu maksimal para pekerja ini harus 'libur'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
APINDO sepakat hak-hak karyawan yang dirumahkan tidak boleh terabaikan. Perusahaan harus memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan bipartit dengan pekerja.
"Pekerja yang dirumahkan harus penuhi hak-haknya. PHK itu betul-betul kalau perusahaan sudah tidak mampu menjalankan usahanya. Ini dilema sebetulnya. PHK itu sakit juga buat kita. Perusahaan kan juga harus melihat, kemampuannya membayar kewajiban pesangon PHK yang bisa mencapai ratusan miliar. PHK di Indonesia itu rumusannya paling tinggi di dunia," jelas Anton J Supit, Ketua DPN Apindo.
Dilema pengusaha, seperti dikatakan Anton artinya perusahaan di satu sisi berada di kondisi tidak mampu menghasilkan keuntungan sekaligus menanggung rugi akibat produknya tidak terserap pasar. Di sisi lain, untuk melakukan PHK biayanya tidak sedikit. Merumahkan karyawan pun jadi jalan tengah.
"Pesangon untuk yang terkena PHK itu ketentuan pemerintah kan ada tunjangan rumah, pengobatan dan prestasi masa kerja. Kalau mau PHK, perusahaan itu mesti saving. Saya kasih contoh, kalau sebuah perusahaan mau PHK 8.000 karyawan dengan masa kerja 20 tahun itu butuh biaya Rp 600 miliar untuk pesangon. Cost-nya besar sekali. Memang sedih dan dilema PHK ini," ujar Anton
(hen/hen)