Target Tak Tercapai, Gaji Dirjen Pajak Tetap Rp 100 Juta?

Target Tak Tercapai, Gaji Dirjen Pajak Tetap Rp 100 Juta?

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2015 19:20 WIB
Target Tak Tercapai, Gaji Dirjen Pajak Tetap Rp 100 Juta?
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menyediakan anggaran remunerasi secara penuh untuk pegawai pajak pada 2016. Meskipun diketahui target pajak kemungkinan besar tidak akan tercapai tahun ini.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, target pajak
dipatok hampir mencapai Rp 1.300 triliunβ€Ž. Namun, melihat kondisi sekarang, realisasinya tidak akan tercapai atau shortfall sebesar Rp 120 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, anggaran yang diajukan tetap dengan asumsi penerimaan pajak mencapai 100%. Artinya, pegawai pajak nantinya bisa mendapatkan remunerasi seperti tahun 2015, dengan gaji Dirjen Pajak mencapai Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan menggunakan outlook terakhir, karena kita masih bisa mengharapkan yang lebih bagus. Tapi belum final," ungkapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Bila nantinya ternyata realisasi tidak mencapai 100%, maka remunerasi akan dipotong sesuai dengan ketetapan sebelumnya.β€Ž Misalnya, realisasi hanya 90-95%, maka remunerasi akan dipotong sebanyak 10%.

"Saya belum tahu, lihat realisasinya," tegas Mardiasmo.

Berikut ketentuan lengkapnya pemberian tunjangan tahun depan yang
didasarkan atas realisasi penerimaan pajak 2015:

Realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih, remunerasi tetap 100%.
Realisasi penerimaan pajak 90-95%, remunerasi 90%.
Realisasi penerimaan pajak 80-90%, remunerasi 80%.
Realisasi penerimaan pajak 70-80%, remunerasi 70%.
Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, remunerasi 50%.

(mkl/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads