Pemerintah Siap Jawab Hak Angket DPR Soal Kenaikan BBM
Selasa, 01 Mar 2005 12:02 WIB
Jakarta - Pemerintah siap menjawab hak angket yang rencananya diajukan DPR menyusul kebijakan pemerintah untuk tetap menaikkan harga BBM mulai 1 Maret ini. "Kalau mereka (DPR) menggunakan hak itu, kita siap menjawab," kata Menko Perekonomian Aburizal Bakrie usai simposium Reenventing Indonesia Industrial Competitiveness di Hotel Niko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (1/3/2005).Sebelumnya, Ketua Panitia Anggaran DPR RI Emir Moeis menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Emir menegaskan, DPR kemungkinan akan menggunakan salah satu hak yang dimiliki DPR yakni Hak angket jika pemerintah ngotot menaikkan harga BBM. Sementara Wakil Ketua FPAN Djoko Susilo menyatakan, mulai hari ini dirinya akan merumuskan usulan hak angket tersebut dan diharapkan rumusan itu selesai pekan ini. Namun menurut Djoko, sebelum usulan hak angket diajukan, FPAN akan mendengarkan dulu keterangan pemerintah sekali lagi tentang keputusannya ini dan juga tentang kompensasi untuk subsidi itu. Menurut Djoko, pengusulan hak angket ini sesuai dengan UU nomor 6/1954. Hak angket yang posisinya lebih tinggi dibanding interpelasi ini memungkinkan DPR memeriksa berkas-berkas para menteri, dirjen, dan sebagainya. Selain itu, DPR juga memungkinkan melakukan paksa badan terhadap pihak yang dicurigai melakukan penyelewengan. Lebih lanjut Aburizal menambahkan, berkaitan dengan naiknya harga BBM, kemungkinan suku bunga SBI dinaikkan. Akan tetapi Aburizal mengharapkan ada efisiensi dari perbankan. "Suku bunga mudah-mudahan tidah berubah meskipun SBI tampaknya ada kemungkinan untuk naik seperti yang disampaikan Gubernur BI. Tetapi saya harapkan adanya efisiensi pada perbankan sehingga dengan demikian lending rate tidak usah naik," demikian Aburizal Bakrie.
(qom/)











































