Gagal Capai Target, Dirjen Pajak Siap Tak Lagi Terima Gaji Rp 100 Juta/Bulan

Gagal Capai Target, Dirjen Pajak Siap Tak Lagi Terima Gaji Rp 100 Juta/Bulan

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2015 20:12 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito gagal merealisasikan target pajak sebesar Rp 1.294,2 triliun. Target pajak sebesar sesuai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015.

Sehingga Sigit harus menerima konsekuensi yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja sebagai dirjen pajak pada tahun depan. Artinya Sigit tidak akan menerima lagi pendapatan/gaji sebesar Rp 100 juta/bulan.

"Ya remunerasi dikurangi, kita siap menerima itu," ungkapnya Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menambahkan, hal ini juga telah ‎dibicarakan kepada para pegawai pajak lainnya. Menurutnya semua pegawai siap menerima potongan tersebut, karena sudah gagal menjalankan amanah mengejar penerimaan pajak 2015.

"Iya nggak apa-apa. Semua menerima dan kita tetap akan semangat tahun depan," tegasnya

Berikut ketentuan lengkapnya pemberian tunjangan tahun depan yang didasarkan atas realisasi penerimaan pajak 2015:



  • Realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih, remunerasi tetap 100%.
  • Realisasi penerimaan pajak 90-95%, remunerasi 90%.
  • Realisasi penerimaan pajak 80-90%, remunerasi 80%.
  • Realisasi penerimaan pajak 70-80%, remunerasi 70%.
  • Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, remunerasi 50%.

Menurut Sigit, ‎realisasi penerimaan pajak tidak akan tercapai atau shortfall sebesar Rp 112,5 triliun.‎ Bahkan bisa berpeluang mencapai Rp 120 triliun, karena melihat perkembangan ekonomi Indonesia yang tak sesuai harapan.

"Saya sebetulnya masih menghitung. Berapa angka yang pas. Karena bisa jadi mungkin shortfall nya mencapai Rp 120 triliun. Hitungan ini juga berfungsi untuk menghitung target pajak tahun depan," paparnya.

(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads