Salah satu terobosan dalam paket ekonomi jilid II yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September lalu adalah layanan izin investasi 3 jam.
Dalam 3 jam, investor bisa langsung mendapatkan izin prinsip investasu, akta pendirian usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan 3 persyaratan utama investasi. Selain ketiga izin itu, kini investor juga bisa 'mem-booking' lahan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, mengungkapkan bahwa pihaknya mempermudah prosedur pengajuan lahan untuk para investor yang ingin membangun pabrik di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi selama ini pihak pemohon (investor) itu melengkapi persyaratan terlebih dahulu baru berhak mengajukan izin (lahan). Dengan (pelayanan) izin 3 jam tersebut membuat investor itu cukup hanya bermohon, tetapi harus dilakukan secara langsung oleh pemilik (investor) tanpa diwakilkan," kata Ferry usai rapat di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Ferry menjelaskan, investor cukup datang ke perwakilan Kementerian ATR di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor BKPM. Di sana, investor bisa mendapatkan informasi lengkap soal pertanahan, lahan-lahan yang tersedia, lokasi-lokasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan investor, dan sebagainya di peta yang disajikan Kementerian ATR.
Berdasarkan peta tersebut, investor bisa langsung mem-booking lahan yang sesuai kebutuhannya. Investor dapat mem-booking lahan maksimal di 2 lokasi.
"Mereka bisa mendapatkan informasi soal pertanahannya, baik itu luasan lahan, berapa, dan untuk apa itu bisa disajikan petanya dan mereka bisa mem-booking dua lokasi," ucapnya.
Setelah booking dilakukan, Kementerian ATR akan mengeluarkan surat keterangan bahwa lokasi tersebut telah di-booking oleh investor yang bersangkutan sebagai pemohon. Investor diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi persyaratan supaya lahan tersebut dapat digunakan. BKPM dan Kementerian ATR akan membantu melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
"Jadi hanya dalam 3 jam investor sudah mendapatkan semacam surat pengakuan dari PTSP ini bahwa dalam 14 hari ke depan lahan yang mereka inginkan itu tidak bisa diminta oleh siapapun," tandas Ferry.
Selanjutnya, setelah itu pengurusan kelengkapan untuk persyaratan lahan dapat diwakilkan, investor hanya diwajibkan mengurus langsung booking lahan di PTSP.
"Jadi kami mendorong agar si pemohon yang langsung mengurus perizinan awalnya dan tidak diwakilkan sedangkan perwakilan yang ditunjuk untuk sebagai penerima kuasa untuk mengurus kelengkapannya," katanya.
Lahan yang di-booking investor bisa berlokasi dimana saja, tidak hanya terbatas di kawasan industri. Untuk lahan di kawasan industri, prosesnya lebih mudah lagi.
"Ini bebas, tidak hanya di kawasan industri, dan justru kalau kawasan industri itu bisa lebih cepat lagi, segi peruntukan tanahnya itu sudah jelas kawasan industri, jadi tidak perlu urus yang lain-lain. Apalagi kalau KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), itu tidak perlu urus apa-apa lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani menyambut baik kemudahan proses izin terhadap hak atas lahan yang diberikan Kementerian ATR ini. Diharapkan deregulasi ini dapat menjadi solusi atas masalah lahan yang sering dikeluhkan para investor.
"Jadi dengan begini lahan bisa dikunci. Ini sebenarnya yang memberikan solusi bagi persoalan tanah selama ini," ucapnya.
"Dengan sistem ini nantinya mereka bisa menghemat banyak hal dimana salah satunya adalah memastikan mereka bisa mendapatkan lahan," kata Franky.
(hen/hen)