Jakarta - Fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini makin mempermudah para investor. Lewat PTSP, dalam 3 jam investor bisa langsung mendapatkan izin prinsip investasi, akta pendirian usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan 3 persyaratan utama investasi.β
Waktu mengurus izin ini jauh lebih singkat, sebelumnya untuk mengurus izin prinsip saja butuh 3 hari kerja. Selain itu, investor tak perlu mencari notaris untuk mengurus akta perusahaan, dan tak perlu datang ke kantor pajak mengurus NPWP.
(hen/rrd)