Namun tentunya tidak berhenti di sana saja. Dunia usaha sangat menunggu realisasi dari kebijakan tersebut, agar tidak menguap dalam sebatas wacana. Khususnya yang terkait dengan deregulasi dari berbagai macam peraturan.
"Tadi dari pertemuan dengan Presiden, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan pemerintah dengan industri mamin dengan paket deregulasi yang disampaikan secara berkelanjutan sebanyak tiga paket. Saat ini kami menunggu realisasinya," kata Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi mengaku cukup fokus untuk memantau perkembangan dari pemangkasan perizinan usaha. Dari paket tersebut dikatakan bahwa dengan Fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam 3 jam investor bisa langsung mendapatkan izin prinsip investasi, akta pendirian usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan 3 persyaratan utama investasi
"Terkait regulasi teknis lainnya seperti perizinan yang menghambat dan lama sampai berbulan-bulan ini kita ingin pangkas. Ini yang kita sampaikan ke presiden, dan presiden mendukung," jelasnya.
Pemerintah juga menyertakan insentif perpajakan dalam paket kebijakan pertama. Yaitu tax holiday atau diskon pajak untuk industri tertentu. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengharapkan insentif ini juga memasukkan kategori investor komponen otomotif. Agar ada penguatan industri dalam negeri.
"Kita juga harus menguatkan struktur industri dengan memberikan insentif bagi investor baru di industri komponen. misalnya di Tax holiday," kata Jongkie.
Sedikit berbeda dengan yang dialami oleh Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menuturkan paket kebijakan sudah terasa dampaknya. Terutama yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145-2015 tentang kepabeanan.
"Peraturan di kepabeanan, di mana minyak sawit itu semuanya harus masuk jalur merah. Jadi dengan jalur merah itu akan menghambat ekspor kita, karena pemeriksaan satu per satu. Memang kita usulkan untuk dihapus, dan itu sudah dihapuskan, dan sekarang bea cukai sudah membuat itu ke jalur hijau," kata Sahat.
(mkl/ang)