Bidang usaha dengan kode KBLI 8690 tersebut diusulkan 100% untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), artinya bidang usaha tersebut akan tertutup untuk investor asing.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengakui bahwa ada masukan terkait jasa pelayanan kesehatan akupuntur. Selama ini bisnis jasa akupuntur tak diatur soal DNI-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKPM mencatat proporsi realisasi investasi Januari-September 2015 masih didominasi oleh sektor primer dan sekunder. Untuk sektor tersier masih ditopang oleh sektor listrik, gas dan air, sementara sektor tersier dalam bidang jasa seperti Jasa pelayanan kesehatan akunpuntur dan jasa-jasa lainnya berkontribusi kecil dalam realisasi investasi.
Dalam pembahasan DNI, Badan Koordinasi Penanaman Modal terus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Beberapa lembaga yang telah memberikan masukan dalam tahap awal adalah Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tugas BKPM dalam penyusunan DNI ini adalah melakukan fungsi koordinasi. Masalah jadi tidaknya suatu masukan nanti merupakan keputusan setelah melalui pembahasan bersama. Kementerian akan mengirimkan masukan secara tertulis pada tanggal 2 November 2015” ungkapnya.
Franky juga menyampaikan bahwa banyak Kementerian/Lembaga yang menyampaikan bahwa nomenklatur di DNI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektoral dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang perlu disesuaikan.
“Ada masukan mengenai perlu pembicaraan dengan BPS juga mengenai penyesuaian KBLI yang menjadi referensi pengaturan DNI,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan DNI juga dinilai perlu melibatkan OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk membicarakan mengenai pembelian saham melalui bursa sehingga pengaturan yang ada di DNI tidak diakali dengan melakukan pembelian saham di bursa mengingat saat ini pembelian melalui bursa dikecualikan dari pengaturan DNI.
Sebelumnya BKPM mencatat realisasi investasi Januari-September 2015 mencapai Rp 400 Triliun, meningkat 16,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 342 Triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4% sebesar Rp 133,2 Triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9% sebesar Rp 266,8 Triliun.
Selain itu, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang.
(hen/hen)