Mulai Hari Ini, Investor Bisa Urus Izin Hanya 3 Jam di BKPM

Mulai Hari Ini, Investor Bisa Urus Izin Hanya 3 Jam di BKPM

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 26 Okt 2015 11:35 WIB
Mulai Hari Ini, Investor Bisa Urus Izin Hanya 3 Jam di BKPM
Jakarta - Hari ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan layanan izin investasi 3 jam yang merupakan bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Investor yang bisa menikmati fasilitas ini harus memenuhi kriteria khusus.

"Hari ini kita siap memberikan layanan izin investasi 3 jam," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015)

Investor cukup datang ke Kantor BKPM dengan membawa kartu identitas dan flowchart bisnis ke Kantor BKPM untuk mengurus izin investasi dalam waktu 3 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€ŽLestari menyatakan, layanan izin investasi 3 jam ini merupakan inovasi yang dihadirkan BKPM sebagai upaya menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

"Peluang investasi di Indonesia sangat banyak, kita terus meningkatkan pelayanan supaya makin banyak investor masuk," ucapnya.

Layanan izin investasi 3 jam ini sangat banyak memangkas waktu pengurusan izin. Sebelum adanya layanan ini, investor butuh waktu 3 hari hanya untuk mengurus izin prinsip investasi, belum lagi untuk pembuatan akta perusahaan terbatas (PT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Total semuanya bisa makan waktu lebih dari seminggu.

"Sebelumnya izin investasi saja 3 hari. Urus PT ke notaris beberapa hari. Baru lalu urus NPWP," tutupnya.

Layanan izin 3 jam hanya dapat dinikmati oleh investor yang mau menanam modal dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, atau membangun industri yang menyerap tenaga kerja sampai lebih dari β€Ž1.000 orang.

Layanan ini juga hanya berlaku untuk investasi di bidang industri, tidak untuk sektor jasa. Investor juga harus datang sendiri ke Kantor BKPM untuk mengurusnya, tidak boleh diwakilkan.

Caranya, pihak investor datang ke Kantor BKPM, dengan membawa data diri berupa kartu identitas atau paspor, akta perusahaan asing (untuk investor asing), dan flow chart kegiatan usaha.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads