Pengusaha Dukung Pembatasan Impor Ikan Kaleng, Tapi Ada Syaratnya

Pengusaha Dukung Pembatasan Impor Ikan Kaleng, Tapi Ada Syaratnya

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2015 12:52 WIB
Pengusaha Dukung Pembatasan Impor Ikan Kaleng, Tapi Ada Syaratnya
Jakarta - Para pengusaha ikan dalam kemasan mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 terkait impor produk tertentu, untuk membatasi impor ikan dalam kemasan namun dengan syarat.

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ikan dalam Kemasan (APIKI), mendukung pemerintah membatasi impor ikan kaleng seperti sarden dan makerel dengan syarat, pemerintah mendorong industri dalam negeri agar mampu memproduksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Karena, produsen ikan dalam kemasan saat ini tengah mengalami tantangan kesulitan mendapat bahan baku ikan.

"Impor ikan kaleng sudah dibatasi, impor ikan mentah harus dikendalikan juga. Perusahaan sarden mengalami kekosongan pasokan bahan baku ikan dari dalam negeri sejak 2010. Tahun 2011 beberapa perusahaan terpaksa mulai mengimpor bahan baku ikan," ungkap Ketua APIKI, Ady Surya, dalam acara Diseminasi Hasil-Hasil Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, di Hotel Sari San Pasific, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan yang ambil ikan dari selat Bali sudah sangat kesulitan dapat ikan. Pengolah sarden mati suri termasuk di Bitung. Padahal Bitung merupakan resource ikan dan tuna," tambahnya.

Permendag tersebut, menurut Adi, perlu diiringi dengan upaya menyelamatkan industri ikan dalam kemasan khususnya penyediaan bahan baku ikan di dalam negeri.

"Saat ini perusahaan yang memproduksi ikan sarden kalengan sedang susah-susahnya mempertahankan tidak jadi PHK. Susahnya setengah mati." jelasnya.
 
Para pengusaha sejak lama memperjuangkan agar produk ikan tidak bebas masuk ke wilayah Indonesia, apalagi yang bisa dihasilkan di dalam negeri.

"Australia sudah lama sekali mau memasukkan produk ikannya ke Indonesia. Tapi kita tahan terus karena kita memperjuangkan industri di dalam negeri yang sudah tertatih-tatih. Kami melihat industri ini menyangkut 60.000 orang," tutup Ady.

Berikut daftar produk perikanan yang impornya dibatasi menurut Permendag Nomor 87 Tahun 2015:

  1. Ikan diolah atau diawetkan, kaviar, pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
  2. Salmon dalam kemasan kedap udara
  3. Herring dalam kemasan kedap udara
  4. Sardine dalam kemasan kedap udara
  5. Ikan tuna, cakalang, bonito dalam kemasan kedap udara
  6. Makerel dalam kemasan kedap udara
  7. Teri dalam kemasan kedap udara
  8. Belut dalam kemasan kedap udara
  9. Makerel kuda dalam kemasan kedap udara
  10. Sirip ikan hiu siap dikonsumsi, sosis ikan dalam kemasan kedap udara, bakso ikan dan udang
  11. Kaviar
  12. Krustasea lainnya—molusca
  13. Kepiting (kemasan kedap udara), udang kecil, udang biasa
  14. Pasta udang, pasta ikan, udang diberi tepung tidak dalam kemasan kedap
  15. Lobster
  16. Tiram
  17. Kerang kipas
  18. Remis dalam kemasan kedap udara
  19. Sotong, cumi—cumi
  20. Gurita
  21. Kerang, tiram, arkshells
  22. Abalon
  23. Siput, selain siput laut
  24. Teripang
  25. Bulu babi
  26. Ubur-ubur.

(rrd/rrd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads