Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan, pihaknya mendorong produsen dalam negeri, atau pemasok barang impor mendaftarkan barangnya agar sesuai dengan SNI.
Biaya proses SNI khusus untuk produk impor, kata Widodo, biasanya berkisar Rp 100 juta per produk. Biaya tersebut bisa lebih murah, atau bahkan lebih tinggi apabila proses audit memerlukan waktu lebih lama, atau produksi barang bersangkutan dilakukan di negara yang jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi produk impor, diakui Widodo, biaya proses audit untuk mendapatkan SNI bisa lebih mahal. Hal tersebut karena perusahaan harus menanggung biaya akomodasi auditor yang ditunjuk ke negara di mana produk dibuat.
"Kalau impor auditor harus ke pabriknya langsung. Lihat apakah proses produksinya sudah sesuai dengan standar Indonesia, kemudian sampel juga harus dibawa untuk di tes di laboratorium di Indonesia, biaya tepatnya bisa tanya ke BSN (Badan Standarisasi Nasional)," jelas Widodo.
Sementara jika semua proses pemeriksaan sudah dilalui dan dinyatakan lolos, penerbitan SNI bisa dilakukan kurang dari satu pekan.
"Kalau penerbitan SNI prosesnya nggak lebih dari 5 hari. Kalau proses (audit) bisa paling 1 bulan atau 50 hari," katanya.
Penerapan SNI merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 72/M-DAG/PER/9/2015, tentang kewajiban penjualan beberapa barang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
(rrd/rrd)