Biaya SNI Produk Impor Bisa Mencapai Rp 100 Juta Lebih

Biaya SNI Produk Impor Bisa Mencapai Rp 100 Juta Lebih

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2015 16:37 WIB
Foto: Pemusnahan barang tak ber-SNI di Kantor Kemendag
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melakukan pengawasan ketat pada barang-barang yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada beberapa barang yang masuk kategori wajib, namun belum ber-SNI, maka dianggap sebagai barang ilegal.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan, pihaknya mendorong produsen dalam negeri, atau pemasok barang impor mendaftarkan barangnya agar sesuai dengan SNI.

Biaya proses SNI khusus untuk produk impor, kata Widodo, biasanya berkisar Rp 100 juta per produk. Biaya tersebut bisa lebih murah, atau bahkan lebih tinggi apabila proses audit memerlukan waktu lebih lama, atau produksi barang bersangkutan dilakukan di negara yang jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biayanya bisa Rp 100 sekian jutaan. Itu kaya proses SNI pada produk meteran air, biayanya kalau tak salah itu Rp 102 juta untuk pemeriksaan full parameter," kata Widodo ditemui usai pemusnahan produk tak ber-SNI, di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Bagi produk impor, diakui Widodo, biaya proses audit untuk mendapatkan SNI bisa lebih mahal. Hal tersebut karena perusahaan harus menanggung biaya akomodasi auditor yang ditunjuk ke negara di mana produk dibuat.

"Kalau impor auditor harus ke pabriknya langsung. Lihat apakah proses produksinya sudah sesuai dengan standar Indonesia, kemudian sampel juga harus dibawa untuk di tes di laboratorium di Indonesia, biaya tepatnya bisa tanya ke BSN (Badan Standarisasi Nasional)," jelas Widodo.

Sementara jika semua proses pemeriksaan sudah dilalui dan dinyatakan lolos, penerbitan SNI bisa dilakukan kurang dari satu pekan.

"Kalau penerbitan SNI prosesnya nggak lebih dari 5 hari. Kalau proses (audit) bisa paling 1 bulan atau 50 hari," katanya.

Penerapan SNI merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 72/M-DAG/PER/9/2015, tentang kewajiban penjualan beberapa barang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads