Ditolak Pengusaha, Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong Ditunda

Ditolak Pengusaha, Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong Ditunda

Lani Pujiastuti - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2015 14:51 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Aturan yang semestinya berlaku mulai 1 November 2015 ditunda menjadi 1 Januari 2016

Hal ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih pada tanggal 29 Oktober 2015, yang diperoleh Jumat (30/10/2015). Selain ditunda, juga ada usulan revisi dari Permendag yang sempat diteken Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Pengusaha menilai, aturan tersebut memang perlu diperbaiki. Sebab perlu pemisahan antara ketentuan Angka Pengenal Importir (API) dengan ketentuan tata niaga impor produk tertentu. Ketentuan API pun, masih banyak menuai protes dan penolakan pengusaha terutama membedakan API Umum dan API Produsen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari penyusunan Permendag 87 ini pun, kami tidak diajak bicara. Permendag 87 ini disusun agak mendadak. Kami kaget baru diberi tahu setelah aturan ini jadi. Kami menilai memang perlu ada perbaikan," ungkap Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), ditemui di Kementerian Perdagangan Jumat (30/10/2015).

Menurut Adi, pemberlakuan aturan ini mulai 1 November akan membuat pengusaha yang tengah dalam proses impor, tidak bisa memasukkan barangnya ke wilayah Indonesia. Ia pun sudah menerima surat edaran terkait penundaan aturan tersebut.

"Kalau diberlakukan 1 November, pengusaha yang sedang impor tidak bisa masuk barangnya. Permintaan kami dan sudah diputuskan pemberlakuan aturan tersebut diundur dan akan ada pembahasan kembali," jelasnya.

Ia berharap, dalam pembahasan kembali revisi Permendag tersebut, bisa mengajak pengusaha untuk duduk bersama. Pengusaha juga menginginkan aturan API dan ketentuan impor produk tertentu tidak dalam satu Permendag.

Terkait API, Adhi mempertanyakan perihal pemegang API Umum (API-U) yang lebih mudah melakukan impor dari pada pemegang API Produsen (API—P).

"Permendag 87 kan maunya Kemendag untuk mangatur ketentuan identitas importir. Tidak mengatur tata niaga. Nah kita mau dua hal ini dipisah. Jadi tata niaga mau diatur dan dijelaskan kemudian di Permendag tambahan. Sekaligus pembelajaran untuk Kemendag agar komunikasinya ke depan lebih baik," ujar Adhi

Terkait tata niaga produk impor tertentu, Kemendag perlu merinci kategori peruntukan produk yang boleh diimpor. Diantaranya untuk barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang komplementer, uji coba pasar dan produk yang tidak tersedia di dalam negeri dan harus disiapkan.

"Permendag juga perlu menegaskan barang komplementer itu perinciannya apa, trial berapa lama. Itu sebelum revisi regulasi berlaku per 1 Januari 2016 harus sudah ada," ujarnya.

Ketentuan tata niaga produk, harus diakomodasi dalam Permendag tersendiri. "Tata niaganya diatur Permendag sendiri," imbuhnya.

Permendag ini mengatur ketentuan bahwa importir yang boleh melakukan impor yaitu cukup mengantongi Angka Pengenal Importir (API) Umum. Sebelumnya dalam ketentuan sebelumnya importir produk tertentu harus mengantongi dokumen Importir Terdaftar (IT), namun IT kini dihapus dalam paket kebijakan deregulasi dalam rangka penyederhanaan perizinan.

Dalam Permendag No 87 tahun 2015, produk impor tertentu yang diatur mencakup 7 produk, antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.

Barang-barang impor tersebut harus memasuki pelabuhan laut tertentu saja saat akan masuk ke Indonesia, di antaranya untuk pelabuhan antara lain Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta, Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, dan Bitung.

Sedangkan untuk pelabuhan darat yaitu Cikarang Dry Port di Bekasi. Untuk pelabuhan udara yaitu Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanuddin. Dalam Permendag Nomor 83 tahun 2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebelumnya, pintu masuk pelabuhan barang impor tertentu lebih sedikit.

(hen/hen)

Hide Ads