"Sampai dengan 29 Oktober penerimaan pajak total Rp 758 triliun atau sekitar 58,6%," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Priadi Pramudito, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sigit mengakui realisasi sampai akhir tahun tidak akan tercapai sepenuhnya. Ada kekurangan penerimaan pajak atau shortfall sebesar Rp 150 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari proyeksi awal yang sebesar Rp 120 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disebabkan oleh beberapa kebijakan yang batal diberlakukan pada pertengah tahun ini. Di antaranya adalah pelaporan pajak di perbankan, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk jalan tol dan bea materai.
"Kalau kita berlakukan tiga kebijakan itu, kita bisa dapat Rp 152 triliun. Bisa tertutup itu shortfall.β Cuma kan dengan melihat berbagai pertimbangan secara ekonomi nasional, jadinya ya dibatalkan. Ya sudah shortfall," pungkasnya.
(mkl/rrd)