Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa ruas jalan tol yang mendapat izin kenaikan tarif adalah yang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan telah memenuhi tengat 2 tahun sejak terakhir mengalami kenaikan.
"Sejauh ini mereka sudah memenuhi ketentuan yang diharapkan. Dilakukan oleh teman-teman BUJT (Badan Usaha Jalan Tol/Pengelola Jalan Tol) dengan baik untuk pemenuhan SPM-nya, ke depan pelayanan ini akan dikejar dan ditingkatkan terus," kata Herry dihubungi Jumat (30/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula Jalan Tol Palilmanan-Plumbon-Kanci (Palikanci), Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap I dan II, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami dan Bali-Mandara.
Berdasarkan data BPJT per 15 September 2015, sedianya ada 19 ruas jalan tol yang status SPM-nya dianggap telah memenuhi persyaratan untuk mendapat izin kenaikan tarif.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua ruas jalan tol dapat menaikkan tarif tol lantaran belum memenuhi tengat waktu dua tahun sejak kenaikan tarif terakhir.
"Yang sisanya memang belum jadwalnya naik. Secara SPM memenuhi, tapi bukan berarti bisa naik karena secara PPJT masuk tahun genap berarti baru tahun depan naiknya," katanya.
Berikut daftar ruas jalan tol yang menurut Status SPM-nya per 15 September 2015 bisa mengajukan kenaikan tarif tahun 2015 ini. Ruas Tol tersebut diantaranya:
- Cawang-Tomang-Pluit sepanjang 23,55 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Prof Dr Ir Soedjatmo sepanjang 14,3 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Cawang-Tanjung Priok-Pluit sepanjang 27,05 Km yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada
- JORR sepanjang 45,37 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Pondok Aren-Viaduct-Ulujami sepanjang 5,5 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Jakarta-Bogor-Ciawi sepanjang 59 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Bogor Ring Road sepanjang 5,8 Km yang dikelola PT Marga Sarana Jabar
- Jakarta-Tangerang sepanjang 33 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Tangerang-Merak sepanjang 73 Km yang dikelola PT Marga Mandalasakti
- Jorr W 2 Utara sepanjang 7,87 Km yang dikelola PT Jakarta Lingkar Jakarta
- Jorr W 1 sepanjang 9,85 Km yang dikelola PT Jakarta Lingkar Barat Satu
- Belawan-Medan sepanjang 42,7 yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Jakarta-Cikampek sepanjang 83 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang sepanjang 58,5 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Jembatan Suramadu sepanjang 5,4 Km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero)
- Surabaya-Gresik sepanjang 20,7 Km yang dikelola PT Marga Bumi Matraraya
- Ujung Pandang Seksi I dan II sepanjang 6,05 km yang dikelola PT Bosowa Marga Nusantara
- Makassar Seksi IV sepanjang 11,6 Km yang dikelola PT Jalan Tol Seksi Empat
- Tol Bali Mandara sepanjang 12,7 km dikelola PT Jasamarga Bali Tol (JBT)
- Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
- Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
- Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
- Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
- Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
- Tol Tangerang-Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
- Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
- Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
- Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
- Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000










































