Total Yakin Menangkan Gugatan

Total Yakin Menangkan Gugatan

- detikFinance
Rabu, 02 Mar 2005 15:41 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Total P&E Indonesie, Todung Mulya Lubis menyatakan, bukti-bukti yang diajukannya akan membuat kliennya terhindar dari gugatan kepailitan. PT Sanggar Kaltim Jaya dan PT Istana Karang Laut yang keduanya merupakan kontraktor dalam proyek gas di Lapangan Tunu Kaltim menggugat pailit Total. Pengacara Total Todung Mulya Lubis, usai persidangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (2/3/2005) mengatakan, BP Migas telah mengeluarakan surat bahwa termohon yakni Total punya hak untuk tidak bayar karena sifatnya yang tidak mengikat. Begitu juga dengan audit BPKP, kata Todung, dalam audit tertanggal 27/2/2004 oleh BPKP hanya berisi kesimpulan dan saran. "Tidak ada perintah untuk membayar sehingga tidak mewajibkan bunding," ujar Todung.Todung mengatakan, saksi dari pihak BPKP mengakui tidak ada kontrak antara Total dengan pemohon sehingga PN Jakpus tidak punya wewenang menyatakan pailit sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU kepailitan. "Makanya seharusnya permohonan ditolak," ujarnya.Lebih lanjut Todung menyatakan negara akan mengalami kerugian besar jika gugatan ini dikabulkan. "Permohonan pailit juga kurang pihak karena tidak melibatkan BP Migas," katanya.Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum penggugat Marla menyatakan, kewajiban termohon kepada pemohon untuk membayar saat ini sudah jatuh tempo. "Gugatan ini menenuhi persyaratan berdasarkan UU Kepailitan," ungkapnya.Marla juga mengatakan, berdasarakan hasil audit BPKP dan instruksi membayar dari BP Migas berarti termohon Total punya kewajiban membayar utang sebesar US$ 7,1 juta. "Kami meminta dikabulkan permohonan pailit dan sita jaminan," ungkapnya. (mar/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads