Pada bulan September lalu, rencana perubahan tata niaga garam โimpor pernah dibahas dalam rapat koordinasi di Kemenko Maritim dan Sumber Daya.
Dalam rapat yang dipimpin Menko Rizal Ramli itu, direncanakan garam impor akan dikenai tarif bea masuk sebesar Rp 200/kg untuk melindungi garam lokal. Tapi kelanjutannya sampai saat ini belum jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak keberatan dengan rencana penetapan tarif, yang penting harus ada kejelasan. Dari industri, ketersediaan bahan baku yang menjadi problem," kata Harjanto usai peresmian pabrik pelumas Shell di Marunda, Bekasi, Kamis (5/11/2015).
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengungkapkan, adanya kartel impor garam yang timbul akibat penggunaan sistem kuota. "Garam ini adalah contoh klasik perdagangan diatur kuota langsung maupun nggak langsung. Kuota juga terjadi di gula, daging, dan banyak komoditi impor lain," kata Rizal.
Menurutnya, sistem kuota ini hanya menguntungkan para importir pemegang kuota. Ketika harga garam di luar negeri murah, masyarakat di dalam negeri tidak menikmatinya. Kata Rizal, ada 7 pemain garam impor alias '7 begal garam' yang memainkan harga garam di dalam negeri.
7 begal garam ini, sambungnya, membunuh petambak garam lokal dengan menggelontorkan garam impor saat masa panen garam lokal. Dengan begitu, para petambak mati pelan-pelan, impor garam pun makin besar setiap tahun.
Untuk menghancurkan kartel garam impor ini, dirinya meminta agar sistem kuota diganti saja dengan sistem tarif. Dengan begitu, siapa saja bisa mengimpor garam asal membayar tarif bea masuk. Petambak garam lokal pun tetap terlindung karena garam impor menjadi mahal akibat terkena bea masuk.
"Sistem kuota itu nggak bagus, harus kita ubah jadi sistem tarif," cetusnya.
Namun, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), ternyata kebijakan pengenaan tarif untuk impor garam tersebut sulit untuk dijalankan. Saat ini Kemendag tengah menyiapkan laporan kepada Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya untuk menjelaskan hal itu.
"Kita sedang siapkan surat ke Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, bahwa penerapan tarif untuk impor garam itu sulit diterapkan," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih.
Karyanto mengungkapkan, Indonesia terikat perjanjian perdagangan bebas dengan China dan Australia terkait perdagangan garam. Hampir seluruh garam yang diimpor Indonesia berasal dari kedua negara itu.
Perjanjian dengan China dan Australia mengharuskan Indonesia membebaskan garam dari kedua negara itu bebas masuk alias tarif 0%. "Ada perjanjian-perjanjian tertentu dengan negara produsen yang menghambat pengenaan tarif untuk garam impor," tutupnya.
(hen/hen)