Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, penindakan impor tekstil ilegal terbaru ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan sebelumnya, yakni penggunaan fasilitas kawasan berikat PT KHYI.
"Berdasarkan penyelidikan oleh Bea Cukai Tanjung Priok, dan hasil penyidikan Bea Cukai Purwakarta, fakta bahwa perusahaan melakukan pelanggaran kepabeanan dengan bongkar muat barang impor yang masih dalam pengawasan di luar tempat yang diizinkan. Dengan penyampaian dokumen pabean palsu, atau dipalsukan," jelas Bambang saat konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (9/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengungkapkan, PT KHYI terbukti kembali melakukan pelanggaran, yaitu dengan mengimpor kain gulungan impor dari China sebanyak 4 kontainer. Sementara kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.
Pengungkapan penangkapan 4 kontainer terbaru ini, lanjut Bambang, merupakan tindak lanjut penindakan pada perusahaan yang sama pada 2 Oktober silam. Saat itu, Presiden Joko Widodo melakukan pemantauan langsung penindakan 4 kontainer berisi produk tekstil.
Perusahaan ini tertangkap basah menyelundupkan 4 kontainer berisi barang tekstil ilegal asal China. Impor ilegal ini senilai Rp 14 miliar, dan negara telah dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar karena tak bayar bea masuk impor.
(hen/hen)










































