Lagi, Bea Cukai Tangkap 4 Kontainer Tekstil Ilegal Asal China

Lagi, Bea Cukai Tangkap 4 Kontainer Tekstil Ilegal Asal China

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 09 Nov 2015 15:24 WIB
Lagi, Bea Cukai Tangkap 4 Kontainer Tekstil Ilegal Asal China
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengamankan barang ilegal. Bea Cukai hari ini mengumumkan kembali menyita 4 kontainer berisi produk tekstil impor ilegal asal China.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, penindakan impor tekstil ilegal terbaru ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan sebelumnya, yakni penggunaan fasilitas kawasan berikat PT KHYI.

"Berdasarkan penyelidikan oleh Bea Cukai Tanjung Priok, dan hasil penyidikan Bea Cukai Purwakarta, fakta bahwa perusahaan melakukan pelanggaran kepabeanan dengan bongkar muat barang impor yang masih dalam pengawasan di luar tempat yang diizinkan. Dengan penyampaian dokumen pabean palsu, atau dipalsukan," jelas Bambang saat konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (9/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain Menkeu Bambang, acara ini dihadiri Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Tekstil Indonesia Benny Soetrisno, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan lainnya.

Bambang mengungkapkan, PT KHYI terbukti kembali melakukan pelanggaran, yaitu dengan mengimpor kain gulungan impor dari China sebanyak 4 kontainer. Sementara kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.

Pengungkapan penangkapan 4 kontainer terbaru ini, lanjut Bambang, merupakan tindak lanjut penindakan pada perusahaan yang sama pada 2 Oktober silam. Saat itu, Presiden Joko Widodo melakukan pemantauan langsung penindakan 4 kontainer berisi produk tekstil.

Perusahaan ini tertangkap basah menyelundupkan 4 kontainer berisi barang tekstil ilegal asal China. Impor ilegal ini senilai Rp 14 miliar, dan negara telah dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar karena tak bayar bea masuk impor.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads