Perlindungan yang dimaksud adalah dengan menerapkan rak dan kasir khusus untuk penjualan produk bir atau minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5%.
Sesuai dengan ketentuan, syarat pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun, atau dengan kewajibakan menunjukkan kartu identitas (KTP).
"Sesuai dengan peraturan yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2014, kami telah memiliki area kasir khusus untuk minuman beralkohol golongan A. Dimana pembelian dilakukan dengan menunjukkan kartu identitas serta dilayani oleh petugas kasir," kata Corporate Communication General Manager PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid dalam paparan media di Gerai Carrefour Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Menurut Satria, hal tersebut tidaklah cukup untuk menghalau konsumen di bawah 21 tahun tetap coba-coba membeli bir. Diperlukan pembekalan tambahan bagi tenaga kasir untuk berhadapan dengan remaja-remaja yang nekad membeli bir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kampanye 21+ merupakan sebuah kampanye untuk mengadvokasi dan memberikan pelatihan kepada karyawan ritel tentang penjualan bir yang bertanggung jawab," jelas Bambang Britono, Komite Eksekutif GIMMI dalam kesempatan yang sama.
Melalui kerjasama strategis ini, GIMMI bersama dengan Transmart Carrefour memberikan pelatihan dengan bentuk train the trainer kepada 120 kepala kasir dan customer service Transmart Carrefour.
Dalam pelatihan ini, peserta diberikan pengetahuan mengenai usia legal dalam mengkonsumsi minuman beralkohol, memberikan keterampilan bagaimana melakukan pengecekan identitas serta menjadi pegawai kasir yang bertanggung jawab.
"Industri mendukung perlindungan terhadap remaja dan generasi muda dari konsumsi dan penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol. Kampanye 21+ merupakan bentuk ketegasan serta komitmen produsen untuk memastikan produk minuman beralkohol Golongan A/Bir (kadar<5%) hanya dijual kepada konsumen diatas usia legal 21 tahun," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2014, yang kemudian direvisi oleh Permendag No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual kepada konsumen diatas umur legal konsumsi minuman beralkohol (21 tahun keatas) dengan memperlihatkan kartu identitas dan dilayani petugas, memiliki rak khusus yang terpisah dari produk lainnya, serta memiliki izin toko.
Saat ini, seluruh gerai Transmart Carrefour dan Carrefour telah menerapkan kasir khusus untuk penjualan minuman beralkohol Golongan A.
Selain kampanye 21+ untuk ritel berformat Hipermarket dan Supermarket, sejak 2012, lebih dari 1000 outlet dan 15.000 karyawan minimarket telah diberikan pelatihan berpartisipasi dalam Kampanye 21+, advokasi penjualan secara bertanggung jawab.
Rangkaian Kampanye 21+ berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2015 di Institut Carrefour Indonesia.
(dna/hen)