Kasus Faktur Bodong, Ditjen Pajak Sita Apartemen Hingga Harley Davidson

Kasus Faktur Bodong, Ditjen Pajak Sita Apartemen Hingga Harley Davidson

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2015 16:10 WIB
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak selama menyidik kasus faktur pajak fiktif yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berbagai aset itu yang disita itu adalah:

1 rumah di kawasan Tanah Kusir

2 rumah di kawasan Bintaro

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1 unit apartemen di Gandaria City

1 unit apartemen di Soho Capital Tanjung Duren

1 unit apartemen di Central Park

1 unit apartemen Residen 8 Senopati

1 rukan di Grand Galaxy City

Selain itu, sejumlah kendaraan mewah termasuk satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Jeep Wrangler, satu VW Golf, dan satu motor Harley Davidson.

"Dalam proses pelaksanaan penyidikan TPPU tersebut, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Ditjen Pajak telah melakukan asset tracing yang dimiliki oleh tersangka dan terhadap barang berharga tersebut telah dilakukan penyitaan benda tidak bergerak dan benda bergerak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Rabu (18/11/2015)

Mekar menambahkan, Ditjen Pajak dengan dukungan penuh dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, sampai dengan 15 November 2015 telah melimpahkan 41 berkas perkara kepada pihak Penuntut Umum. Jumlah kerugian Negara yang timbul atas perkara penyidikan yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut adalah sebesar Rp. 1,2 Triliun.

Jumlah ini meningkat 132% dibanding penyelesaian berkas penyidikan tahun 2014 (sampai dengan 15 November 2014) yang berjumlah tiga puluh satu berkas perkara. Hal ini menunjukkan komitmen Ditjen Pajak dalam menindak tegas para pengemplang pajak dan para penerbit faktur pajak penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah merugikan keuangan Negara.

Selain melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak selama tahun 2015 telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pidana asalnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan. Penerbitan Sprindik TPPU adalah penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dimana Penyidik Ditjen Pajak merupakan satu dari enam penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang

Mekar mengatakan, sangat disayangkan bahwa dari beberapa kasus penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, ditemukan adanya keterlibatan konsultan pajak baik yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi yang positif antara Ditjen Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak dalam rangka mendukung penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung APBN.

Ditjen Pajak berkomitmen untuk selalu berperan aktif dalam penegakan hukum di bidang pencucian uang sehingga dapat memberikan deterrent effect (efek jera) bagi para pelaku tindak pidana.

Mengingat pelanggaran pidana yang telah ditindak oleh Penyidik Ditjen Pajak dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan terus meningkat dari tahun ke tahun, begitu pula jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan, diharapkan di tahun mendatang kegiatan penyidikan ini bukan saja sebagai sarana untuk menegakkan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak, namun juga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan Negara.



(hns/hns)

Hide Ads