Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK ini akan mendukung tugas-tugas OJK dan membantu masyarakat serta pelaku sektor jasa keuangan dalam pengambilan keputusan pembiayaan dan investasi.
Pembangunan SLIK OJK ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIB Joni Swastanto dengan pihak konsultan pengembang, yang disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, di Jakarta pada Selasa tanggal 17 November 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan pengembangan sistem informasi tidak hanya untuk mendukung pembiayaan/kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan, yang merupakan peningkatan (enhancement) dari SID (Sistem Informasi Debitur), namun akan dikembangkan lebih lanjut untuk dapat mendukung pembiayaan dan investasi di pasar modal dan industri keuangan non-bank, serta intelijen pasar (market intelligence)," ujar Listyati dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Rabu (18/11/2015)
Diharapkan pemanfaatan SLIK antara lain sebagai sumber data dan informasi seperti penyusunan regulasi dan program pengawasan oleh OJK; edukasi dan perlindungan konsumen; kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan; dan penyusunan kebijakan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku industri secara luas
(hns/hns)