"Dukungan sebagaimana yang dimaksud dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya dengan Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan atau Bupati terkait,'' demikian bunyi pasal 11 ayat 2 Perpres 117 tahun 2015 seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (20/11/2015)
Selain itu, Perpres juga mengatur Hutama Karya akan membangun lebih dulu 8 ruas tol Trans Sumatera. Ruas tol itu adalah Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekanbaru-Dumai, Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang-Tanjung Api-api, dan Kisaran-Tebing Tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak pengusahaan Jalan Tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(hns/hns)










































