Kasus Penjualan 2 Tanker, KPPU Putuskan Pertamina Bersalah
Kamis, 03 Mar 2005 19:34 WIB
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perkara pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan proses divestasi dua kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT. Pertamina. Pertamina dinyatakan bersalah oleh KPPU."Pertamina bersalah telah melanggar pasal 19 huruf d dan pasal 22 serta menetapkan denda kepada Goldman Sachs (finansial advisor dan arranger), Frontline Ltd dan PT. Equinox, masing-masing Rp 19 miliar, Rp 25 miliar Rp 16 miliar," kata Majelis Komisi KPPU, Pande R Silalahi dalam sidang pembacaan putusan di gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis (3/3/2005.Pande menyatakan, telah terjadi persekongkolan antara Pertamina dengan Goldman Sachs untuk memenangkan Frontline, dengan bukti persekongkolan memberikan kesempatan kepada Frontline melalui brokernya, PT Equinox untuk memasukkan penawaran ketiga saat batas waktu pengajuan penawaran telah ditutup tanggal 7 Juni 2004. Hal ini terbukti dari adanya korespondensi e-mail PT Equinox selaku broker dengan Frontline pada tanggal 9 Juni 2004," urainya.Pande mengatakan, bukti lainnya adalah penawaran ketiga Frontline yang berbeda tipis sebesar US$ 500 ribu dengan penawaran yang kedua dari Essar. "Pembukaan sampul penawaran ketiga Frontline tidak dilakukan di hadapan Notaris sebagaimana diatur dalam ketentuan tender yang dibuat sendiri oleh Goldman Sachs," tambahnya."Akibatnya, terdapat kerugian antara US$ 20 juta-US$ 56 juta untuk 2 unit VLCC karena harga yang diperoleh hanya sebesar US$ 184 juta untuk 2 unit tanker VLCC, jauh di bawah harga pasar saat itu (Juli 2004) yang berkisar antara US$ 204-240 juta untuk 2 unit VLCC," katanya.Ia menambahkan, denda harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta.KPPU juga memerintahkan Pertamina paling lambat satu bulan setelah putusan untuk melaporkan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kesalahan yang dilakukan oleh Komisaris Utama dan anggota Dewan Komisaris serta Direktur Utama dan masing-masing anggota Direksi yang telah menyetujui penjualan VLCC tanpa seijin Menteri Keuangan RI. "Juga meminta RUPS mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku kepada mereka," ujarnya.Pertamina juga diperintahkan paling lambat dua bulan setelah putusan ini melarang Direktur Keuangan melakukan semua kegiatan yang terkait dengan transaksi komersial termasuk transaksi keuangan baik internal maupun eksternal selama Direktur Keuangan dijabat oleh Direktur Keuangan pada saat penjualan dua unit VLCC.Pertamina diminta untuk tidak melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dan atau menghentikan hubungan usaha yang telah ada dengan Goldman Sachs, Frontline Ltd dan PT Equinox.
(mar/)










































