"Jumlahnya sekitar 210.000 ABK yang bekerja di kapal-kapal asing. Data itu dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) bahwa ada sekitar 40-50% sebagai ABK yang tak terdaftar," ujar Susi saat menyampaikan keynote speech pada International Workshop on Human Right Protection in Fisheries Business, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Para ABK Indonesia ini, kata Susi, banyak terkonsentrasi di perairan sekitar Selandia Baru, kepulauan Pasifik, Afrika, dan Selat Bering. ABK ilegal ini rentan mengalami perbudakan di atas kapal. Kemudian dari laporan terbaru, ada 61.000 ABK Indonesia yang mengalami perlakuan tidak manusiawi di laut sekitar Selandia Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Satuan Tugas (Satgas) Illegal Fishing KKP Mas Achmad Santosa mengatakan, banyaknya ABK Indonesia ilegal yang bekerja di kapal-kapal di luar negeri akibat lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
"Itu kan kenapa ABK kita bisa sampai keluar, kemudian mereka tak berizin. Itu sama kayak TKI, itu kan ada yang ilegal kan, artinya itu bukan ranah kita kenapa bisa ABK kita bisa bekerja di kapal asing tanpa izin," katanya.
Santosa menyebut, jumlah ABK ilegal asal Indonesia yang dirilis IOM tersebut bisa jauh lebih tinggi. "Yang dilaporkan LSM dan sudah kita teliti ada 210.000 ABK, nah ada lagi laporan LSM internsional yang merilis ada 300.000 ke atas. Artinya yang ilegal ini bisa lebih besar lagi," tutupnya.
(hen/hen)










































