Anggota Satuan Tugas Illegal Fishing KKP Mas Achmad Santosa mengungkapkan, setiap perusahaan wajib mengantongi sertifikat HAM yang dikeluarkan kementeriannya. Sertifikat bisa terbit setelah kewajiban hak dasar ABK sudah dipenuhi perusahaan.
"Kita tetapkan hak-hak dasar pekerja harus dapat standar upahnya, jam kerja, asuransi, kehidupan layak di atas kapal, dan ketentuan lain yang masih kita bahas," jelas Santosa ditemui detikFinance di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santosa mengungkapkan, setelah aturan wajib sertifikat HAM berlaku, perusahaan pemilik kapal tak bisa berlayar jika belum dinyatakan belum memenuhi hak-hak dasar ABK.
"Kita kebut semoga 20 Desember sudah selesai. Kita bahas ini bersama Kemenaker, kalau perusahaan tak memiliki sertifikat, otomatis tidak kita berikan izin berlayar seperti SIPI (Surat izin Kapal Penangkap Ikan), SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), otomatis dilarang operasi, hal-hal teknis masih kita bahas," tutupnya.
(hen/hen)











































