Cegah ABK Kerja Tak Layak, Ini Langkah Susi

Cegah ABK Kerja Tak Layak, Ini Langkah Susi

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 30 Nov 2015 18:30 WIB
Cegah ABK Kerja Tak Layak, Ini Langkah Susi
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti berencana menerbitkan ketentuan tentang perlindungan pada pekerja di sektor kelautan dan perikanan. Aturan tersebut mewajibkan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) agar mencegah Anak Buah Kapal (ABK) diperlakukan tak layak di kapal.

Anggota Satuan Tugas Illegal Fishing KKP Mas Achmad Santosa mengungkapkan, setiap perusahaan wajib mengantongi sertifikat HAM yang dikeluarkan kementeriannya. Sertifikat bisa terbit setelah kewajiban hak dasar ABK sudah dipenuhi perusahaan.

"Kita tetapkan hak-hak dasar pekerja harus dapat standar upahnya, jam kerja, asuransi, kehidupan layak di atas kapal, dan ketentuan lain yang masih kita bahas," jelas Santosa ditemui detikFinance di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi wajib sertifikat HAM bagi perusahaan kapal akan terbit pada 20 Desember 2015. Sementara aturan akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Santosa mengungkapkan, setelah aturan wajib sertifikat HAM berlaku, perusahaan pemilik kapal tak bisa berlayar jika belum dinyatakan belum memenuhi hak-hak dasar ABK.

"Kita kebut semoga 20 Desember sudah selesai. Kita bahas ini bersama Kemenaker, kalau perusahaan tak memiliki sertifikat, otomatis tidak kita berikan izin berlayar seperti SIPI (Surat izin Kapal Penangkap Ikan), SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), otomatis dilarang operasi, hal-hal teknis masih kita bahas," tutupnya.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads